Apakah CPNS dan PPPK Tetap Mendapat Gaji Setelah Jadwal Pengangkatan Diundur?

Apakah CPNS dan PPPK Tetap Mendapat Gaji Setelah Jadwal Pengangkatan Diundur?

Apakah CPNS dan PPPK Tetap Mendapat Gaji Setelah Jadwal Pengangkatan Diundur?--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengundur jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dalam keputusan tersebut, pengangkatan CPNS ditunda hingga 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026. Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pelamar, terutama bagi mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera menjadi pegawai pemerintah.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Pengemasan Minyak Goreng Ilegal Bermerek Minyakita di Bogor

BACA JUGA:SNBT 2025 Dibuka, Calon Mahasiswa Diminta Tak Menunda Pendaftaran UTBK-SNBT 2025, Simak Cara Daftarnya!

Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah perlu melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.

"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pada akhir 2025 atau di awal 2026," ujar Rini, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025).

Penyesuaian ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran dan pengelolaan sumber daya manusia di berbagai instansi pemerintahan. Namun, keputusan ini justru memunculkan pertanyaan besar di kalangan pelamar: Apakah CPNS dan PPPK yang pengangkatannya tertunda akan mendapatkan gaji atau kompensasi selama masa tunggu?

Apakah CPNS yang Ditunda Pengangkatannya Akan Mendapatkan Gaji?

BACA JUGA:Apakah Ibu Hamil Boleh Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:Ibu Menyusui Puasa, Apakah Bisa Mengurangi Produktivitas ASI? Mitos atau Fakta?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pihaknya telah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengikuti proses seleksi dan dalam masa tunggu pengangkatan.

"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini," ujar Zudan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (10/3/2025).

Namun, menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, tidak semua CPNS yang tertunda pengangkatannya akan menerima gaji. Gaji hanya akan diberikan kepada mereka yang sebelumnya telah bekerja sebagai pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah.

BACA JUGA:Doa Menerima Zakat Fitrah dan Artinya, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Latin

BACA JUGA:Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan dan Anggota Keluarga Lain: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

"Benar (sudah diberikan imbauan soal anggaran gaji bagi pegawai non-ASN)," kata Vino dikutip dari Kompas.com.

Bagi CPNS yang sebelumnya bekerja di sektor swasta atau tidak memiliki status pegawai non-ASN, mereka tidak termasuk dalam kategori penerima gaji selama masa tunggu.

Besaran Gaji CPNS dan PPPK Setelah Pengangkatan

CPNS yang telah resmi diangkat nantinya tidak akan menerima gaji penuh seperti PNS, melainkan hanya 80 persen dari gaji pokok PNS, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4," bunyi Pasal 5 ayat (1) dalam aturan tersebut.

BACA JUGA:THR Pensiunan PNS 2025: Perkiraan Jadwal Pencairan dan Besaran Berdasarkan Golongan

BACA JUGA:Resep Kue Bawang 1 Kg Tepung Terigu, Camilan Renyah untuk Buka Puasa Ramadhan 2025

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024:

Gaji Pokok PNS Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji Pokok PNS Golongan II:

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji Pokok PNS Golongan III:

BACA JUGA:BRI Hadirkan Mudik Gratis 2025, Ribuan Warga Bisa Pulang Tanpa Biaya

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat, BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako Bagi di Bulan Ramadan

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji Pokok PNS Golongan IV:

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

  • Sumber: