Daftar Gaji PPPK 2025 Lengkap Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Termasuk Tunjangan yang Diterima.
Daftar Gaji PPPK 2025 Lengkap Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Termasuk Tunjangan yang Diterima.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Memasuki pertengahan tahun 2025, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 kini sudah resmi menikmati gaji sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji yang diterima PPPK tentu jauh berbeda dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer, baik dari segi nominal maupun tunjangan yang menyertainya.
Ketentuan mengenai gaji PPPK tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing individu.
BACA JUGA:7 Kota Janda Muda Terbanyak di Indonesia: Bukan Main, Garut Mendominasi?
Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Berikut rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
Sumber: