Daftar Gaji PPPK 2025 Lengkap Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Termasuk Tunjangan yang Diterima.

Daftar Gaji PPPK 2025 Lengkap Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Termasuk Tunjangan yang Diterima.

Daftar Gaji PPPK 2025 Lengkap Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Termasuk Tunjangan yang Diterima.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Memasuki pertengahan tahun 2025, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 kini sudah resmi menikmati gaji sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji yang diterima PPPK tentu jauh berbeda dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer, baik dari segi nominal maupun tunjangan yang menyertainya.

Ketentuan mengenai gaji PPPK tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing individu.

BACA JUGA:Viral! Karcis Parkir Mie Gacoan Curug Tuliskan “Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Kami” , Apa Kata Hukum?

BACA JUGA:7 Kota Janda Muda Terbanyak di Indonesia: Bukan Main, Garut Mendominasi?

Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Berikut rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500

Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900

Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500

Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800

Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500

Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800

Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800

Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700

Sumber: