Resmi! Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025, Cair Bulan Juni
Resmi! Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025, Cair Bulan Juni--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kabar gembira kembali datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pencairan Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2025, yang ditetapkan akan mulai disalurkan pada bulan Juni mendatang.
Kepastian ini diatur dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025, yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pembayaran gaji ke-13 yang setiap tahunnya dinanti-nanti oleh para ASN, termasuk TNI, Polri, serta para pensiunan.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025: Lebih Komprehensif dan Memberi Dukungan Nyata
BACA JUGA:Kiprah 5 (lima) Srikandi PLN UP3 Lubuklinggau, Pejuang Kelistrikan Tak Kenal Lelah
BACA JUGA:Alex Noerdin Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang
Dalam Permenkeu Nomor 23/2025 dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 mencakup sejumlah elemen penting, yaitu:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-
Tunjangan Kinerja sesuai jabatan dan peraturan yang berlaku
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian ASN terhadap negara, tetapi juga merupakan bantuan nyata dari pemerintah untuk menghadapi berbagai kebutuhan penting, khususnya kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Fokus pada Kebutuhan Pendidikan Anak
BACA JUGA:Cek Fakta: Benarkah Makam Nabi Zulkifli Ditemukan di Balik Tembok Besar China?
Menteri Keuangan dalam pernyataannya menyebutkan bahwa gaji ke-13 dirancang untuk membantu ASN dalam memenuhi keperluan pendidikan anak-anak mereka, seperti membeli seragam sekolah, alat tulis, buku pelajaran, hingga biaya-biaya lainnya yang biasanya membebani keuangan keluarga di pertengahan tahun.
“Gaji ke-13 ini kita salurkan pada bulan Juni agar bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan tahun ajaran baru yang biasanya dimulai pada Juli. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung kesejahteraan ASN dan keluarganya,” ujar Menteri Keuangan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup berbagai kategori:
-
ASN pusat dan daerah
-
Pegawai negeri sipil (PNS)
-
Anggota TNI dan Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan golongan, pangkat, jabatan, dan wilayah kerja masing-masing ASN, serta mengikuti standar dan ketentuan tunjangan kinerja yang berlaku di masing-masing instansi.
Wujud Komitmen Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan ASN
Gaji ke-13 merupakan salah satu instrumen penting yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, di samping gaji pokok, tunjangan-tunjangan rutin, serta kebijakan tambahan lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga rutin diberikan menjelang Idulfitri.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para ASN dapat terus menjalankan tugasnya dengan semangat, profesionalisme, dan integritas tinggi demi pelayanan publik yang semakin baik.
Langkah Strategis Penguatan Ekonomi Domestik
Selain sebagai bentuk apresiasi, pencairan gaji ke-13 juga dipandang sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi domestik, mengingat konsumsi rumah tangga ASN dapat memberi dampak positif pada perputaran ekonomi lokal, terutama di sektor pendidikan dan ritel.
Dengan disahkannya Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, para ASN kini bisa bernapas lega dan mulai bersiap mengalokasikan gaji ke-13 secara bijak. Penyaluran dana ini akan dilakukan secara bertahap mulai awal Juni 2025, mengikuti mekanisme teknis masing-masing instansi.
Bagi Anda para ASN, ini adalah momen yang tepat untuk merencanakan kebutuhan keluarga—khususnya pendidikan anak—tanpa harus terbebani secara finansial.
BACA JUGA:Kisi-Kisi dan Pembahasan Soal UTBK SNBT 2025: Tes Literasi Bahasa Indonesia Disertai Kunci Jawaban
Sumber: