Daftar Gaji PPPK 2025 Lengkap Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Termasuk Tunjangan yang Diterima.

Daftar Gaji PPPK 2025 Lengkap Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Termasuk Tunjangan yang Diterima.

Daftar Gaji PPPK 2025 Lengkap Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Termasuk Tunjangan yang Diterima.--ist

Tunjangan Pangan (beras dan kebutuhan pokok lainnya)

Tunjangan Jabatan Struktural (bagi yang menjabat posisi struktural di instansi)

Tunjangan Jabatan Fungsional (bagi PPPK guru, tenaga kesehatan, dll.)

Tunjangan Lainnya (seperti tunjangan daerah, risiko, atau tunjangan khusus)

Tunjangan ini menjadi tambahan penghasilan yang cukup signifikan dan meningkatkan daya beli serta kesejahteraan PPPK di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Ultimatum Pengusaha Tambang: Setahun Harus Buat Jalan Sendiri

BACA JUGA:Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Juli 2025: Mulai Rp 1 Jutaan, Ada POCO F7 Ultra hingga Xiaomi 15.

Gaji PPPK Lebih Baik dari Honorer: Apa Dampaknya?

Dengan meningkatnya gaji dan tunjangan yang diterima, profesi sebagai PPPK kini menjadi pilihan karier yang lebih menjanjikan dibandingkan status honorer sebelumnya. Selain jaminan penghasilan tetap, PPPK juga mendapatkan perlindungan kerja, kepastian kontrak, serta akses terhadap jaminan sosial dan pengembangan karier.

Hal ini menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kontribusi tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

BACA JUGA:Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Juli 2025: Mulai Rp 1 Jutaan, Ada POCO F7 Ultra hingga Xiaomi 15.

BACA JUGA:Kericuhan Pecah di Istanbul Usai Kartun Diduga Lecehkan Nabi Muhammad SAW: Majalah LeMan Tuai Kecaman

Harapan dan Evaluasi ke Depan

Pemerintah diharapkan terus mengevaluasi sistem gaji dan tunjangan PPPK agar tetap kompetitif dan adil. Keseimbangan antara beban kerja dan imbalan harus dijaga, sekaligus memberikan ruang peningkatan kualitas dan kompetensi para PPPK ke depan.

Kehadiran PPPK juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi ketimpangan kesejahteraan antara ASN PNS dan PPPK.

Sumber: