Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyusutan Takaran Minyak Goreng MinyaKita, Tiga Perusahaan Terlibat

Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyusutan Takaran Minyak Goreng MinyaKita, Tiga Perusahaan Terlibat--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan praktik penyunatan atau pengurangan isi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita yang kini menjadi perhatian publik. Dugaan praktik curang ini dilakukan oleh tiga perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa tiga perusahaan tersebut diduga telah mengurangi takaran minyak goreng dari jumlah yang tertera pada label kemasan. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sesuai Bab IV, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, di antaranya adalah memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah yang tertera pada label kemasan," ujar Brigjen Helfi dikutip dari sripoku.com.
BACA JUGA:Banjir Melanda Enam Daerah di Sumatera Selatan, Ketinggian Air di Muratara Mencapai 3 Meter
BACA JUGA:Apakah CPNS dan PPPK Tetap Mendapat Gaji Setelah Jadwal Pengangkatan Diundur?
Temuan Sidak dan Dugaan Kecurangan
Praktik penyunatan isi kemasan minyak goreng MinyaKita pertama kali terungkap setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa kemasan minyak goreng MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume sekitar 750 hingga 800 mililiter.
"Saat sidak, kami menemukan bahwa kemasan minyak goreng MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter," ungkap Menteri Andi Amran.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Pengemasan Minyak Goreng Ilegal Bermerek Minyakita di Bogor
BACA JUGA:Catat! Ini Dokumen yang Harus Diunggah Saat Daftar UTBK-SNBT 2025
Setelah temuan ini, Bareskrim Polri bergerak cepat dengan mengusut kasus ini lebih lanjut. Satgas Pangan Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa minyak goreng kemasan MinyaKita dari tiga perusahaan yang diduga terlibat. Perusahaan tersebut adalah:
-
PT Artha Eka Global Asia di Depok
-
Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus
-
PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang
Barang bukti yang disita mencakup kemasan dengan ukuran 1 liter dan 2 liter yang diduga tidak sesuai dengan takaran sebenarnya.
Ancaman Sanksi Hukum
BACA JUGA:Apakah Ibu Hamil Boleh Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Bareskrim Polri menegaskan bahwa praktik pengurangan isi kemasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Brigjen Helfi menyatakan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik curang ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 8 dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Mereka yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2.000.000.000,00," tegas Brigjen Helfi.
Selain itu, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi tambahan, seperti:
-
Perampasan barang hasil pelanggaran
-
Pengumuman keputusan hakim
-
Kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen
-
Pencabutan izin usaha
Polri Imbau Masyarakat Lebih Waspada
BACA JUGA:Ibu Menyusui Puasa, Apakah Bisa Mengurangi Produktivitas ASI? Mitos atau Fakta?
BACA JUGA:Doa Menerima Zakat Fitrah dan Artinya, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Latin
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Brigjen Helfi meminta masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi pengurangan isi kemasan minyak goreng atau produk lainnya yang tidak sesuai dengan keterangan label.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk dan segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian pada produk yang mereka beli. Laporan bisa disampaikan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," tambahnya.
Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan guna melindungi hak-hak konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan dan Anggota Keluarga Lain: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
BACA JUGA:THR Pensiunan PNS 2025: Perkiraan Jadwal Pencairan dan Besaran Berdasarkan Golongan
Kasus dugaan penyusutan isi minyak goreng MinyaKita yang melibatkan tiga perusahaan kini tengah diusut oleh Bareskrim Polri. Dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang berat, diharapkan tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak melakukan kecurangan yang merugikan konsumen. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan praktik serupa demi menjaga hak-hak konsumen.
BACA JUGA:Resep Kue Bawang 1 Kg Tepung Terigu, Camilan Renyah untuk Buka Puasa Ramadhan 2025
BACA JUGA:BRI Hadirkan Mudik Gratis 2025, Ribuan Warga Bisa Pulang Tanpa Biaya
Sumber: