Pemerintah Pastikan Pencairan THR bagi Aparatur Negara Dimulai 17 Maret 2025

Pemerintah Pastikan Pencairan THR bagi Aparatur Negara Dimulai 17 Maret 2025

Pemerintah Pastikan Pencairan THR bagi Aparatur Negara Dimulai 17 Maret 2025--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kabar baik datang bagi aparatur negara di seluruh Indonesia. Pemerintah telah menetapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI, dan anggota Polri yang akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan resminya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (11/3/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan pencairan THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

9,4 Juta Penerima THR dan Gaji Ke-13

BACA JUGA:Jalinsum Berlubang di Muara Beliti Diperbaiki, Satlantas Polres Musi Rawas Berkoordinasi dengan BPJN

BACA JUGA:Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 mencapai 9,4 juta orang. Penerima terdiri dari aparatur negara di tingkat pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja," jelas Presiden Prabowo seperti dilansir dari Kompas TV.

Sementara itu, ASN di daerah akan menerima THR dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun pencairannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima setiap bulan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13

Lebih lanjut, Presiden Prabowo memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan untuk gaji ke-13, pembayaran akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.

BACA JUGA:Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM

BACA JUGA:PLN - Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada bulan Juni 2025," tambahnya.

Dukungan Pemerintah untuk Stabilitas Ekonomi Selama Idulfitri

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah menyadari meningkatnya mobilitas masyarakat selama bulan Ramadan dan liburan Idulfitri. Selain itu, tingkat konsumsi masyarakat juga diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan.

Sumber: