Satgas Pangan Polres Lubuklinggau Sidak Pasar Inpres: Minyakita Dijual di Atas HET

Satgas Pangan Polres Lubuklinggau Sidak Pasar Inpres: Minyakita Dijual di Atas HET--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Satgas Pangan Polres Lubuklinggau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, guna memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng merek Minyakita, Rabu (12/3/2025).
Sidak ini dilakukan setelah viralnya temuan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia (RI) Andi Amran Sulaiman beberapa waktu lalu. Pemerintah terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa produk minyak goreng yang beredar di pasaran sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Hasil Sidak: Takaran Sesuai, Harga di Atas HET
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H di Kabupaten Musi Rawas Resmi Ditetapkan
Kanit Pidsus Polres Lubuklinggau, Iptu Dodi Rislan, yang memimpin sidak, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan di Pasar Inpres, tidak ditemukan minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai. Namun, ditemukan beberapa pedagang yang menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Temuannya kalau tidak sesuai takaran tidak ada, tapi temuannya kemarin menjual tidak sesuai HET. HET-nya Rp15.500, mereka jual Rp17.500,” ungkap Iptu Dodi Rislan.
Menurutnya, harga Minyakita yang melebihi HET ini tentu menjadi perhatian khusus. Oleh karena itu, pihaknya langsung memberikan teguran kepada para pedagang yang melanggar aturan tersebut.
Monitoring Ketersediaan dan Harga Barang Pokok Selama Ramadhan
BACA JUGA:Baznas Kota Lubuk Linggau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap ketersediaan barang dan harga di pasar selama bulan Ramadhan.
“Kegiatan ini untuk mengontrol harga-harga di pasar saat Ramadhan,” ungkap AKP Kurniawan Azwar.
Selain minyak goreng, pemantauan juga dilakukan terhadap bahan pokok lain seperti beras dan daging. Hasil monitoring menunjukkan bahwa harga bahan pokok di pasar cenderung stabil, kecuali harga Minyakita yang ditemukan lebih tinggi dari ketentuan HET.
“Hasilnya semuanya stabil, tapi ada satu yakni minyak (Minyakita). Kemarin kita lakukan teguran dan pembinaan kepada pedagang yang menjual di atas HET,” jelasnya.
Imbauan bagi Pedagang dan Konsumen
Untuk mencegah praktik perdagangan yang merugikan konsumen, Polres Lubuklinggau mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan terkait harga dan takaran minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami meminta agar pedagang dan produsen minyak goreng tidak bermain-main dengan takaran dan harga. Semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada agar tidak merugikan konsumen, serta menjaga kestabilan harga dan distribusi di pasar," tegas AKP Kurniawan.
Ia juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan bahwa produk yang mereka beli sesuai dengan takaran dan harga yang ditetapkan.
Polres Lubuklinggau akan terus melakukan pengawasan secara berkala di pasar-pasar guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah terkait distribusi dan harga minyak goreng. Jika ditemukan pelanggaran yang berulang, pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan kestabilan harga minyak goreng di pasaran dapat terjaga sehingga masyarakat tidak terbebani dengan harga yang tidak sesuai aturan.
BACA JUGA:Dugaan Grup WhatsApp 'Orang-Orang Senang', Kejagung Usut Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga
Sumber: