Fotokopi KTP Tahun Depan Tidak Akan Berlaku Lagi, Bakalan Diganti Ini
Fotokopi KTP Tahun Depan Tidak Akan Berlaku Lagi, Bakalan Diganti Ini--
3. Otorisasi Identitas
IKD mampu memberikan persetujuan akses layanan secara digital dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan adalah orang yang bersangkutan.
BACA JUGA:Bangsa Paling Dermawan di Dunia Adalah Indonesia, Ini Alasannya!
Untuk mengakses IKD, masyarakat harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu
Cara IKD atau KTP Digital
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, kemudian isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Selanjutnya, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
BACA JUGA:Suka Minum Air Kelapa? Berikut Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh
6. Setelah sudah berhasil, cek kembali email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai
Sebagai informasi tambahan, meski proses pembuatan dilakukan melalui aplikasi pada smartphone, namun masyarakat yang ingin membuat KTP Digital ini tetap harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.
Sumber: