Fotokopi KTP Tahun Depan Tidak Akan Berlaku Lagi, Bakalan Diganti Ini
Fotokopi KTP Tahun Depan Tidak Akan Berlaku Lagi, Bakalan Diganti Ini--
SILAMPARITV.CO.ID - Mulai tahun depan masyarakat mungkin tidak akan perlu lagi melampirkan fotokopi KTP saat mengurus dokumen atau mengakses layanan publik. Karena pemerintah bakal menggantikan KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
IKD atau KTP Digital sendiri yakni merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. Dengan begitu ketika mengurus dokumen tertentu, daripada menggunakan fotokopi KTP, ke depannya masyarakat hanya perlu mengirim data diri dari aplikasi IKD.
Selain identitas digital, aplikasi IKD atau KTP digital juga memiliki fitur-fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lain sebagainya. Pada menu dokumen, terdapat data kependudukan yang berupa kode QR yang hanya dapat diakses oleh ponsel lain yang memiliki aplikasi IKD.
Selain itu, terdapat menu lainnya seperti informasi NPWP, histori vaksin Covid-19, informasi kepemilikan kendaraan, dan daftar pemilih tetap tahun 2024, serta informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
BACA JUGA:Pecahkan Rekor di Sumsel, Waterboom Terbesar Dilengkapi Dengan Wahana
Serta, pada menu data keluarga juga terdapat Kartu Keluarga (KK) dan biodata keluarga satu KK. Selain itu juga, terdapat fungsi-fungsi IKD yang juga dapat memudahkan pelayanan kependudukan.
Meski demikian Kemendagri menegaskan KTP Digital ini tak serta merta menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun masih belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat, walaupun seluruh masyarakat tetap dihimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.
Fungsi IKD atau KTP Digital
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Blitar, berikut 3 fungsi IKD atau KTP Digital:
BACA JUGA:Indonesia Butuh Puluhan Juta Lapangan Kerja Biar Anak Muda Tak Jadi Beban Negara
1. Pembuktian Identitas
IKD dapat memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar dan juga yang diakui oleh penduduk tersebut.
2. Otentikasi Identitas
IKD bisa melakukan verifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital melalui otentikasi 2 faktor dengan membandingkan data yang ada pada database dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain).
Sumber: