Polres Musi Rawas Berhasil Bekuk 2 Tersangka Gunakan Sabu di Pinggir Jalan Tugumulyo
narkotika jenis sabu--
SILAMPARITV.CO.ID , Musi Rawas - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Musi Rawas, berhasil membekuk terduga penyalagunaan narkotika jenis sabu dipinggir jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu, 24 Desember 2023 kisaran pukul 21.00 WIB malam.
Berdasarkan keterangan, identitas tersangka yakni Wahyu Cahyono (30), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo dan Kusriyawan (30), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Ditemukan melalui tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip berukuran sedang, kemudian di dalamnya terdapat 19 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram yang ditemukan didalam saku depan sebelah kanan dan uang tunai senilai Rp150.000, ditemukan di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight yang dipakai tersangka.
BACA JUGA:Kecanduan Film Porno, Pria Asal Muaro Jambi Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dihubungi membenarkan telah meringkus tersangka, Wahyu Cahyono dan Kusriyawan.
“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo,” ujar AKP Romi didampingi oleh Ipda Vherry, Selasa 26 Desember 2023.
AKP Romi menerangkan, dua tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 56 / XII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Awal mula saat anggota mendapati laporan dari warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dipinggir jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Kompak! SMPN Selangit Musi Rawas Goes To Lampung dan Pahawang Antar Guru
Kemudian, anggota segera meluncur ke lokasi. Sampai di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, 19 bungkus palstik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal putih dan diduga narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram, satu bungkus kotak rokok filter dan satu lembar celana panjang warna hitam merk Insight.
“Jadi, begitu anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” jelasnya.
Tersangka pun melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BACA JUGA:Diduga Pakai Sabu, Oknum DPRD Bengkulu Ditangkap BNN
Sumber: