Diduga Pakai Sabu, Oknum DPRD Bengkulu Ditangkap BNN

Diduga Pakai Sabu, Oknum DPRD Bengkulu Ditangkap BNN

Ilustrasi sabu--Freepik

SILAMPARITV.CO.IDSalah satu anggota DPRD di Bengkulu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, akibat diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Anggota dewan yang saat ini namanya dirahasiakan itu, sedang menjalani proses rehabilitasi untuk memulihkan diri secara intensif supaya dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Brigjen Pol Tjatur Abrianto selalu Kepala BNNP menerangkan,

"Penangkapan oknum tersebut bukan sebagai pengedar atau bandar, tetapi hanya seorang pemakai," ujarnya.

BACA JUGA:Indonesia Butuh Puluhan Juta Lapangan Kerja Biar Anak Muda Tak Jadi Beban Negara

Saat anggota dewan tersebut dilakukan tes urine, ia dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, meskipun hasil pemeriksaan hanya ditemukan sedikit barang bukti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum dewan tersebut mengaku karena terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya yang juga menggunakan barang terlarang tersebut," jelas Tjatur.

Mau tak mau, dewan anggota tersebut harus melakukan rehabilitasi, dimana proses yang dilakukan ini bertujuan untuk menghilangkan rasa candu terhadap narkoba dan memungkinkan anggota dewan tersebut dapat kembali beraktivitas seperti sediakala.

Meskipun hasil pemeriksaan hanya sedikit bukti, karena dinyatakan positif, maka harus menjalani rehabilitasi berdasarkan instruktuksi dari MA (Mahkamah Agung).

BACA JUGA:Serbu Ikan Laut dan Aneka Seafood Sebelum Harga Naik Jelang Tahun Baru 2024

"Harapannya, begitu menjalani rehabilitasi intensif ini, anggota DPRD Bengkulu dapat pulih dari kecanduan narkoba dan dapat kembali berkontribusi sebagai wakil rakyat," tegasnya.

Dalam kasus tersebut, untuk penanganan narkoba, diterangkan bahwa pecandu wajib melapor dan menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika pihak yang terlibat tidak melapor, justru akan dilakukan penyelidikan hingga ke proses hukum.

Hal ini telah jelas tertuang dalam surat edaran MA No 4 Tahun 2010, dengan batasan kadar narkoba yang mempengaruhi penanganan hukum.

Sumber: