Dua Tersangka Curat di Musi Rawas Berhasil Diringkus, Waktu Penangkapan Hanya 5 Jam

Dua Tersangka Curat di Musi Rawas Berhasil Diringkus, Waktu Penangkapan Hanya 5 Jam

Foto dua tersangka yang berhasil diringkus akibat curat motor di Musi Rawas--

SILAMPARITV.CO.IDTidak lebih dari lima jam, dua tersangka curat serta spesialis sepeda motor berhasil diringkus Satreskrim Polres Mura melalui Unit Satreskrim Polsek Purwodadi.

Tersangka ditemukan di tempat persembunyianya di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, kisaran pukul 09.00 WIB, pada Senin 25 Desember 2023.

Berdasarkan keterangan, identitas kedua tersangka dan spesialis curat motor ini, Jaka Utama alias Jako (21) dan Feri Setiawan (27), keduanya warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Kedua tersangka tersebut diduga mencuri sepeda motor milik, IA (35), saat sedang terparkir disamping rumah di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, kisaran pukul 04.00 WIB, Senin, 25 Desember 2023.

BACA JUGA:Gelapkan Beras Rp150 Juta Buat Open BO, Sopir Truk Asal Sumsel Ditangkap Polisi

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH dan Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Andi Feriansyah membenarkan terkait peristiwa tersebut, Kamis 28 Desember 2023, kisaran pukul 08.00 WIB.

"Kurang dari 24 jam, hanya butuh 5 jam, dua tersangka curat serta spesialis sepeda motor berhasil diringkus Satreskrim Polres Mura melalui Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, dimana tersangka juga terlibat sekaligus spesialis, dengan identitas tersangka, Jaka Utama alias Jako dan Feri Setiawan, keduanya warga Desa Sri Mulyo," terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menuturkan, kejadian pencurian tersebut terjadi di samping rumah korban Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Saat bermula korban memakirkan sepeda motor disamping rumah, kemudian korban pergi kerja membongkar pelaminan di Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Gotong Royong Bangun Jembatan Pertanian di Wilayah Bukit Kemiri Desa Taba Remanik

Begitu pulang dari kerja, teman korban SG, memberi tahu korban bahwa motor korban telah hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk KTM Nopol BG- 7518-GB, dengan kerugian materil lebih kurang Rp3.000.000, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Kemudian, Kasat Reskrim juga menerangkan, bahwa aksi pencurian itu dilakukan oleh tersangka  dan diketahui warga hingga dikejar massa, tetapi para tersangka bersembunyi dan tidak berhasil ditemukan.

Kemudian, warga melaporkam kejadian tersebut kepada Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Berdasarkan laporan polisi LP/B-253 / XII / 2023 / SPKT / SEK.PWD / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 25 Desember 2023.

Sumber: