Tak Diproses Pidana, 4 Polisi Terlibat Penyelundupan Sabu Hanya Kena Sanksi Etik.

Tak Diproses Pidana, 4 Polisi Terlibat Penyelundupan Sabu Hanya Kena Sanksi Etik.

Tak Diproses Pidana, 4 Polisi Terlibat Penyelundupan Sabu Hanya Kena Sanksi Etik.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Empat oknum anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang terlibat dalam dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu hanya dijatuhi sanksi etik internal oleh Polri. Meski sebelumnya sempat diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, keempat anggota itu belum dijerat pidana hukum.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Bingung Sumber Air Aqua Dari Sumur Bor, Danone Angkat Bicara, BPKN Turun Tangan.

BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mengatasi Chat WhatsApp Web Tidak Sinkron Dengan Chat di HP

Belum Ditemukan Unsur Pidana Awal

Direktur Tindak Pidana silamparitv.disway.id/listtag/11940/narkoba">Narkoba silamparitv.disway.id/listtag/23/bareskrim">Bareskrim silamparitv.disway.id/listtag/9398/polri">Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan alasan mengapa keempat oknum tersebut belum diproses secara pidana.

Menurut Eko, hasil penyelidikan belum menemukan adanya unsur tindak pidana awal yang dapat dijadikan dasar penegakan hukum.

“Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal,” ujar Brigjen Eko, dikutip Kamis (23/10/2025).

Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Divisi Propam Polri untuk dilakukan penindakan etik.

“Dikenakan kode etik untuk Polri,” lanjutnya.

BACA JUGA:Curi Motor Saat Pesta Malam, Polisi Musi Rawas Tangkap Pencuri Motor di BTS Ulu.

BACA JUGA:S2 Psikologi Dari Universitas Ternama Tapi Tetap Nganggur, Wanita Ini Curhat dan Pasrahkan Takdir.

Kasus Sudah Terjadi di Masa Lalu

Selain belum adanya bukti pidana yang kuat, Brigjen Eko juga menyebutkan bahwa peristiwa penyelundupan sabu tersebut sudah terjadi di masa lalu. Karena itu, proses pembuktian hukum pidana dianggap tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.

“Tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsurnya. Itu sudah terjadi di masa lalu, dan pemenuhan barang bukti sudah lewat. Jadi, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri,” jelasnya.

Sumber:

Berita Terkait