Mengamankan Serbuk Terlarang di Jendela Kamar, Padila Ditangkap oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas

Mengamankan Serbuk Terlarang di Jendela Kamar, Padila Ditangkap oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas

--

Tidak membuang waktu, anggota segera menangkap tersangka.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sudah disebutkan sebelumnya di jendela ruang tamu rumah tersangka, dan tersangka mengakui kepemilikan semua barang bukti tersebut.

"Tersangka ditangkap di lokasi kejadian karena saat anggota tiba, tersangka masih berada di tempat dan reaksi cepat dari anggota membuat penangkapan tersangka berjalan lancar," kata Romi.

BACA JUGA:Ramadhan 1445 H Sebentar Lagi! Ratusan Warga Kelurahan B.Srikaton Antusias, Pawai Obor Pecah!

Kasat Narkoba menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp. 800.000.000,00.

"Saat ini, tersangka masih dalam tahap pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dengan barang haram tersebut," tambahnya.

Sumber: