Usai Perubahan Aturan, Inilah Besaran Gaji Perangkat Desa dan Kades Tahun 2024
![Usai Perubahan Aturan, Inilah Besaran Gaji Perangkat Desa dan Kades Tahun 2024](https://silamparitv.disway.id/upload/3b8fa4ec542b7ece4ed9c3cb6c86f62b.jpg)
Ilustrasi besaran gaji kades dan perangkat desa usai perubahan aturan tahun 2024--Freepik
BACA JUGA:Berikut Rute Angkutan Bus Gerakan Mudik Gratis Serentak Se-Sumsel, Baik dalam maupun Luar Provinsi
3. Paling sedikit untuk besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya yaitu Rp2.022.200,00 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Terkait perubahan aturan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan serta motivasi terhadap perangkat desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan desa.
Kemudian tak hanya itu, tetapi dilakukan perubahan ini dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup perangkat desa.
Walaupun gaji perangkat desa di tahun 2024 masih belum sesuai mengikuti kenaikan gaji PNS, namun besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.
BACA JUGA:Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Lepas Kegiatan Pawai Ramadan 1445 H
Sebagai informasi, gaji perangkat desa ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan Bupati ataupun Walikota masing-masing daerah.
Namun, gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Sumber: