Operasi Penyelundupan Batubara Terbongkar: Polda Sumsel Gagalkan Pengangkutan Ilegal 142 Ton

Operasi Penyelundupan Batubara Terbongkar: Polda Sumsel Gagalkan Pengangkutan Ilegal 142 Ton

ilustrasi batubara--

SILAMPARITV.CO.ID - Kabupaten OKU, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dan menghentikan aktivitas penyelundupan batubara ilegal.

Operasi ini dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, yang berhasil menangkap enam sopir truk yang kedapatan mengangkut batubara secara ilegal.

BACA JUGA:Amalan Ringan Namun Besar Pahalanya di Bulan Ramadhan, Ini Kata Ulama

Penangkapan tersebut terjadi dalam tiga gelombang berbeda pada tanggal 9, 17, dan 18 Maret, dengan total batubara yang diamankan mencapai 142 ton. Keenam sopir tersebut diketahui mendapatkan batubara dari area Muara Enim.

Kegiatan penyelundupan ini tidak terorganisir dalam sebuah kelompok besar, melainkan dilakukan secara individu oleh masing-masing sopir berdasarkan perintah dari pihak-pihak yang mempekerjakan mereka. Diketahui, upah untuk sekali pengiriman batubara ini berkisar antara enam juta hingga sepuluh juta rupiah, menunjukkan besarnya risiko yang diambil oleh sopir-sopir tersebut.

BACA JUGA:Harga Beras Susah Turun, Begini Kata Bos BULOG

Kepolisian memutuskan untuk menitipkan kendaraan yang digunakan dalam penyelundupan ini di PT Semen Baturaja, yang lokasinya tidak terlalu jauh dari tempat penangkapan, sebagai langkah sementara.

Operasi ini bermula dari investigasi mendalam terhadap aktivitas lalu lintas kendaraan berat yang kerap membawa batubara di wilayah OKU.

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu! Ini 5 Dampak Mental Anak yang Sering Dibentak

Dalam tahap awal operasi pada 9 Maret, polisi berhasil mengamankan 40 ton batubara dari dua truk yang masing-masing dikemudikan oleh AR dan YS. Penangkapan berikutnya terjadi pada 17 Maret, di mana tim berhasil menyita 82 ton batubara dari tiga truk dengan nomor polisi berbeda. Terakhir, pada 18 Maret, satu sopir truk lagi, yang dikenali sebagai S, ditangkap bersama dengan 20 ton batubara yang ia bawa.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa salah satu sopir, RS, mengakui memperoleh batubara dari proses bongkar muat sebuah truk Colt Diesel di Tanjung Agung, Muara Enim. Batubara yang dimaksud rencananya akan dikirim ke sebuah stockpile di Cakung Timur, Jakarta.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Kunjungi Studio Linggau Pos Media Group

Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa truk-truk tersebut mengangkut batubara tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah, seperti surat jalan resmi dan surat asal barang dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tujuan pengiriman batubara ini beragam, mulai dari Cakung di Jakarta, Banten, hingga Cilegon.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Audiensi dengan Linggau Pos Media Group, Sinergi Media dalam Penyampaian Informasi Berita

Sumber: