Operasi Senyap: Penangkapan Pasangan Penjual Uang Palsu di Bekasi Mengguncang Media Sosial

Operasi Senyap: Penangkapan Pasangan Penjual Uang Palsu di Bekasi Mengguncang Media Sosial

--

SILAMPARITV.CO.ID -  Dalam perkembangan terbaru, kepolisian dari Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik penjualan uang palsu yang dilakukan oleh sepasang kekasih, yang beredar luas melalui platform media sosial.

Kedua tersangka, yang hanya diidentifikasi dengan inisial GP dan SD, tertangkap tangan ketika mencoba menjual uang palsu tersebut kepada pelanggan yang telah melakukan pemesanan secara online.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan kronologi penangkapan yang menegangkan ini.

Awal mula terungkapnya kasus ini bermula dari kedua pelaku yang menerima pesanan uang palsu dari sebuah akun di media sosial.

BACA JUGA:15 Maret 2024 Memperingati Hari Apa? Cek di Sini!

Mereka kemudian sepakat untuk melakukan transaksi pengiriman uang palsu tersebut melalui sistem cash on delivery (COD), yaitu pembayaran yang dilakukan secara langsung ketika barang diterima oleh pembeli.

Menurut keterangan Twedi, sepasang kekasih itu sepakat untuk bertemu di Cikarang, tempat transaksi tersebut akan dilaksanakan.

Sebelum berangkat, GP dan SD menyiapkan uang palsu yang akan dijualnya, sejumlah Rp5,1 juta, yang terdiri dari 49 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 4 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. 

Kejadian ini menambah daftar panjang kejahatan yang berhubungan dengan peredaran uang palsu yang telah marak di Indonesia. Polisi menyatakan bahwa kedua pelaku telah aktif melakukan kegiatan ini sejak tahun 2023.

BACA JUGA:15 Maret 2024 Memperingati Hari Apa? Cek di Sini!

Lebih lanjut, disebutkan bahwa mereka mampu membuat uang palsu tersebut secara mandiri, tanpa afiliasi dengan kelompok tertentu manapun.

Ini menunjukkan keterampilan dan ketekunan yang tinggi dalam melancarkan aksinya, meskipun tujuan mereka sangatlah jelas melanggar hukum.

Kedua tersangka kini menghadapi konsekuensi serius atas perbuatan mereka.

Mereka dikenakan pasal berat di bawah UU Nomor 7 Tahun 2011, yakni Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu.

Sumber: