Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah Tidak Harus ke Samsat

Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah Tidak Harus ke Samsat

ilustrasi bayar pajak secara online--freepik

5. Cara pembayaran STNK online Generate Kode Bayar, lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut". Begitu halaman akan muncul cara pembayaran lalu pilih "Lanjut", dan pembayaran pun selesai 

6. Penerbitan e-TBPKP 

Pilih NRKB lalu klik "Lanjut”, daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut", kemudian pilih e-TBPKP, maka bagian detail e-TBPKP akan muncul 

BACA JUGA:Kunci Rahasia Menghilangkan Mata Panda: Produk Skincare Terbaik yang Patut Anda Coba!

7. Penerbitan e-Pengesahan dapat dilakukan dengan cara pilih NRKB kemudian klik "Lanjut", daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut", lalu pilih e-pengesahan, maka detail e-pengesahan akan muncul.

Sumber: