Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah Tidak Harus ke Samsat
ilustrasi bayar pajak secara online--freepik
5. Cara pembayaran STNK online Generate Kode Bayar, lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut". Begitu halaman akan muncul cara pembayaran lalu pilih "Lanjut", dan pembayaran pun selesai
6. Penerbitan e-TBPKP
Pilih NRKB lalu klik "Lanjut”, daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut", kemudian pilih e-TBPKP, maka bagian detail e-TBPKP akan muncul
BACA JUGA:Kunci Rahasia Menghilangkan Mata Panda: Produk Skincare Terbaik yang Patut Anda Coba!
7. Penerbitan e-Pengesahan dapat dilakukan dengan cara pilih NRKB kemudian klik "Lanjut", daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut", lalu pilih e-pengesahan, maka detail e-pengesahan akan muncul.
Sumber: