Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah Tidak Harus ke Samsat

Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah Tidak Harus ke Samsat

ilustrasi bayar pajak secara online--freepik

SILAMPARITV.CO.IDTidak harus datang ke kantor samsat, bagi pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan bisa secara online.

Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. 

Aplikasi ini merupakan layanan samsat digital nasional yang memiliki basis aplikasi untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara aman dan nyaman. 

Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK, selaku Dirlantas Polda DIY mengungkapkan, untuk pemilik kendaraan yang membayar pajak secara online tidak diharuskan ke kantor Samsat.

BACA JUGA:Kembalikan Kilau Pemuda: Rahasia Ajaib Aloe Vera untuk Kulit Wajah Berusia Emas Anda!

“Untuk pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat jika ingin melakukan perpanjangan tahunan STNK secara online, sementara secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan dapat dicetak sendiri. Serta dikirim sesuai alamat pemohon, dapat juga di cetak di loket layanan Samsat ataupun Samsat keliling. 

Melansir dari laman resmi Samsat digital, Jumat (22/3/2024) berikut cara melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal.

1. Registrasi pengguna Unduh aplikasi Signal di Play Store 

BACA JUGA:Moms Wajib Tahu! Hanya Tabur Bahan Ini Saja, Bau di Kasur Hilang Tanpa Harus Dicuci

Bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs dengan memasukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi, lalu masukkan foto e-KTP.

2. Data kendaraan STNK Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri harus dilengkapi, seperti: Pilih menu kemudian tambah data kendaraan bermotor, selanjutnya pilih kendaraan atas nama sendiri, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), lalu masukkan 5 digit terakhir nomor rangka. 

Ketika mendaftarkan kendaraan milik orang lain, dapat melakukan dengan cara: 

- Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital hingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan 

Sumber: