Terpaksa Lebaran di Penjara, Dua Pria di Musi Rawas Diamankan karena Simpan Narkoba Jenis Sabu

Terpaksa Lebaran di Penjara, Dua Pria di Musi Rawas Diamankan karena Simpan Narkoba Jenis Sabu

Sebuah pondok yang diduga dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu digerebek Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas.--

SILAMPARITV.CO.ID -- Sebuah pondok yang diduga dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu  digerebek Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Sesuai laporan masyarakat bahwa pondok tersebut diduga jadi tempat pesta narkoba. Selanjutnya,tim bergerak cepat.

Dari hasil penggerebekan, tim berhasil mengamankan pelaku yakni, Budiman (34) dan Junias Pratama (28). 

Keduanya merupakan warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan.

BACA JUGA:Lebaran Motor Baru, Ini dia 7 Rekomendasi Motor Terbaru 2024

Penggerebakan pondok yang berada di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan itu pada Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 06.50 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula,

saat anggota mendapat laporan dari warga. Disebutkan bahwa ada warga yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan di lapangan. 

BACA JUGA:Lebaran Auto Glowing, Hanya Pakai 10 Produk Alami ini

Selanjutnya anggota melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti tersebut 1 bungkud plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,68 gram.

Selain itu diamankan pula 1 buah tas selempang warna hijau, 1 buah kotak hitam plastik tanpa merk dan uang tunai senilai Rp 50.000. 

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: