Tindakan Pemalsuan Pelat Dinas Merugikan TNI: Gaya Pelakunya Dinilai Melebihi Standar Tentara

Tindakan Pemalsuan Pelat Dinas Merugikan TNI: Gaya Pelakunya Dinilai Melebihi Standar Tentara

--

SILAMPARITV.CO.ID - Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) merasa sangat dirugikan oleh adanya pemalsuan pelat dinas TNI, seperti yang dilakukan oleh sopir Fortuner bernama Pierre WG Abraham. 

Terlebih lagi, tingkah laku pelaku dinilai melampaui standar yang dianggap tepat bahkan melebihi gaya tentara di lapangan. 

Kolonel Jeffri B Purba, Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI, menyampaikan bahwa situasi ini telah merugikan institusi TNI secara signifikan, terutama karena berbagai peristiwa tersebut banyak terekspos di media, termasuk media sosial dan elektronik.

BACA JUGA:Mobil Pelayanan Keliling Diterjunkan untuk Perekaman e-KTP di MPP Mesuji

Perbuatan oknum yang menyalahgunakan pelat dinas TNI ini tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga telah mencoreng nama baik institusi TNI. 

Hal ini menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan berpotensi merusak kredibilitas serta kewibawaan TNI dan anggotanya. Jeffri berharap agar kejadian serupa tidak akan terulang di masa yang akan datang.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Pengemudi Fortuner: Kisah Pemalsuan Pelat Dinas TNI dan Cekcok di Jalan To

Ia berharap agar kejadian serupa tidak akan terulang di masa yang akan datang. Dia menegaskan kepada masyarakat sipil yang tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan pelat dinas TNI agar tidak menggunakan pelat dinas tersebut untuk tujuan yang tidak sesuai.

 Dia menekankan bahwa mereka yang masih menggunakan pelat dinas TNI ilegal harus segera melepaskannya karena tindakan tersebut akan memiliki konsekuensi hukum. 

Langkah penegakan hukum sudah dilakukan dengan kerjasama antara TNI dan kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, yang telah menerima 20 kasus serupa pemalsuan pelat dinas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kabid Humas Polda Metro Jaya Bantah Pria Pemakai Rotator Mobil Viral sebagai Pejabat Densus 88

Sumber: