Pemda dapat Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat, Berikut Penjelasan Pj Gubernur Agus Fatoni

Pemda dapat Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat, Berikut Penjelasan Pj Gubernur Agus Fatoni

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk keperluan darura--

Pemda dapat Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat, Berikut Penjelasan Pj Gubernur Agus Fatoni

SILAMPARITV.CO.ID -- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak. 

Hal ini disampaikan Fatoni dalam Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bertema ‘Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran’ di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/4/2024).

Fatoni mengatakan pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang. 

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

BACA JUGA:TP PKK Kota Lubuk Linggau Borong Juara 1 Tiga Kategori Tingkat Provinsi Sumatera Selatan, Berikut Rinciannya!

Selain itu, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.

“Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak terkhususnya dapat dianggarkan melalui anggaran BTT,” kata Fatoni.

Fatoni mengatakan BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT.

Kemudian, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.  

BACA JUGA:Dua Oknum Debt Collector Jadi Tersangka, Dijemput Paksa Lantaran Dua Kali Mangkir untuk Dimintai Keterangan

“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” ucap Fatoni.

Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka Pemerintah dSaerah dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas tersedia. 

Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat.

Sumber: