Pemda dapat Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat, Berikut Penjelasan Pj Gubernur Agus Fatoni

Pemda dapat Manfaatkan Dana BTT untuk Kondisi Darurat, Berikut Penjelasan Pj Gubernur Agus Fatoni

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk keperluan darura--

Di antaranya meliputi bencana alam non alam, bencana sosial maupun kejadian luar biasa.

BACA JUGA:DITAHAN !! Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Makan dan Minum Tahfidz

“Manakala ada bencana alam bencana non alam bencana sosial atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan bisa menggunakan BTT termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan,” jelas Fatoni.

Sumber: