Ibu Sebagai Pengantar Narkoba di Lubuk Linggau Kembali Terlibat, Ini Bukan Peristiwa Pertama

Ibu Sebagai Pengantar Narkoba di Lubuk Linggau Kembali Terlibat, Ini Bukan Peristiwa Pertama

--

SILAMPARITV.CO.IDSeorang wanita di Lubuk Linggau telah ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres setempat karena dicurigai sebagai kurir sabu. 

Wanita tersebut adalah Novita Sari Putri (44 tahun), yang tinggal di Jalan Maluku No.18 RT.1, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. 

Penangkapan terjadi pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga sebagai sabu seberat 1,20 gram, serta sepotong kertas timah rokok.

BACA JUGA:Viral Timnas Indonesia Cetak Sejarah dan Bikin Geger Dunia Sepak Bola Asia Setelah Melaju ke Semifinal

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba, Iptu Novera EJ Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka, yang merupakan seorang ibu rumah tangga, sedang membawa sabu sebagai kurir untuk mengantarkan pesanan. 

Petugas langsung menyergap tersangka di bawah pimpinan Kasat Narkoba dan Kanit II, Ipda Prayitno.

Dalam operasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jawa Kanan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan gulungan kertas timah rokok di tangan kanan tersangka. Di dalam gulungan timah tersebut, terdapat plastik klip transparan yang berisi kristal-kristal putih yang diduga sebagai sabu.

BACA JUGA:Dua Oknum Debt Collector Jadi Tersangka, Dijemput Paksa Lantaran Dua Kali Mangkir untuk Dimintai Keterangan

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau. Kasat Narkoba menjelaskan bahwa informasi dari tersangka menyebutkan bahwa sabu tersebut merupakan pesanan seseorang yang akan diantar olehnya.

Tambahan informasi dari Kasat Narkoba menyebutkan bahwa Novita Sari Putri adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus yang sama. Novita Sari Putri dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 23.20 WIB, anggota Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Usai Pulangkan Negara Asalnya (Korea Selatan), Begini Kata Shin Tae-Yong Dilema Profesionalisme VS Nasionalis

Dalam operasi Ops Pekat I Musi TA. 2024, petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu.

Sumber: