Ibu Sebagai Pengantar Narkoba di Lubuk Linggau Kembali Terlibat, Ini Bukan Peristiwa Pertama
--
Pada Minggu, 24 Maret 2024, pukul 01.30 WIB, Kapolsek Muara Beliti bersama Kanit Reskrim dan anggota lainnya menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas.
Setelah itu, pada pukul 02.40 WIB, anggota piket Satuan Reserse Narkoba memulai proses interogasi terhadap para saksi yang melakukan penangkapan serta terhadap ketiga tersangka.
Kemudian, pada Minggu, 24 Maret 2024, pukul 08.30 WIB, dilakukan gelar perkara awal di ruang gelar Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas yang dipimpin oleh Kepala Bidang Operasi Satuan Reserse Narkoba.
Hasil dari gelar perkara tersebut, menurut AKP M Romi, menghasilkan rekomendasi untuk menerbitkan Laporan Polisi, menaikkan status penyelidikan, dan menetapkan tersangka.
Selanjutnya, pada pukul 09.00 WIB, pada hari yang sama, penyidik menghubungi Penasihat Hukum Dedi Mangunsong untuk mendampingi pemeriksaan tersangka.
Pada pukul 10.00 WIB, juga pada Minggu, 24 Maret 2024, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ketiga tersangka yang didampingi oleh Penasihat Hukum.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Jangan Coba-coba Pesta Malam, Tetap Ngeyel Ini Akibatnya
Kemudian, pada Kamis, 28 Maret 2024, Penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
AKP Romi menegaskan bahwa pada Kamis, 18 April 2024, penyidik telah melaksanakan Tahapan Penyidikan Tahap 1 dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dengan nomor BP/15/IV/2024/Resnarkoba, tanggal 18 April 2024.
Terakhir, pada Senin, 23 April 2024, pukul 13.00 WIB, penyidik telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan nomor: 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, yang menunjukkan hasil positif untuk Metamfetamina.
AKP Romi menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sumber: