Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penjualan Akun WhatsApp dan Judi Online: 7 Tersangka Dibekuk!

Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penjualan Akun WhatsApp dan Judi Online: 7 Tersangka Dibekuk!

--

SILAMPARITV.CO.IDSubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggulung sindikat perdagangan ilegal akun WhatsApp dan aktivitas judi online dengan menangkap tujuh tersangka di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, bersama Kasubdit V Siber AKBP Hadi Saefudin mengumumkan penangkapan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Polda Sumsel hari ini.

Menurut Sunarto, sindikat yang diungkap ini tidak hanya melakukan jual beli akun WhatsApp, tetapi juga terlibat dalam penyaluran konten perjudian secara daring, serta perdagangan nomor WhatsApp yang terhubung dengan nomor ponsel yang sudah terdaftar atas nama orang lain.

"Tersangka memperjualbelikan akun WhatsApp di dalam negeri dengan menggunakan identitas KTP orang lain kepada pembeli akun WhatsApp di luar negeri," ungkap Sunarto dengan tegas.

BACA JUGA:Tipu Daya Gaib: Tersangka Penipuan Berkedok Melipat Gandakan Uang Ditangkap Setelah Korban Rugi Rp 48 Juta

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial NOF (35), yang diduga merekrut enam orang lain untuk bergabung dalam sindikat ini. Dari enam tersangka lainnya, lima di antaranya adalah perempuan, dengan inisial MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19). Mereka diduga terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal yang dilakukan bersama-sama di rumah NOF yang terletak di kawasan Sematang Borang.

"Tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan NOF yang bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp, kemudian mengubahnya ke format TXT," tambah Sunarto.

Operasi penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik ilegal ini setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan. "Kami bekerja sama dengan tim ahli teknologi informasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka," jelas AKBP Hadi Saefudin.

BACA JUGA:Suasana Nobar Timnas Indonesia di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Warga Terlihat Sangat Antusias

Selama ini, perdagangan akun WhatsApp telah menjadi permasalahan yang meresahkan, terutama karena melibatkan identitas orang lain tanpa izin dan seringkali digunakan untuk kegiatan ilegal seperti penipuan, penyebaran konten negatif, dan sebagainya.

Selain itu, praktik perjudian online juga menjadi masalah serius yang perlu ditanggulangi secara tegas oleh pihak berwenang.

Menyikapi hal ini, Kombes Pol Sunarto menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk terus memerangi kejahatan di ranah dunia maya.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan siber guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tandasnya.

BACA JUGA: Kapolda Sumsel Hadir dalam Pemusnahan Massal Senpira di Markas Polres OKI

Sumber: