Tipu Daya Gaib: Tersangka Penipuan Berkedok Melipat Gandakan Uang Ditangkap Setelah Korban Rugi Rp 48 Juta

Tipu Daya Gaib: Tersangka Penipuan Berkedok Melipat Gandakan Uang Ditangkap Setelah Korban Rugi Rp 48 Juta

--

SILAMPARITV.CO.IDModus penipuan dengan janji-janji gaib untuk menarik uang dan melipat gandakan uang milik korban kembali terungkap.

Kali ini, tersangka Siswanto, seorang warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, OKU Timur, berhasil ditangkap setelah berhasil menipu korban dengan modus tersebut.

Keberhasilan dalam menangkap tersangka ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim Belitang I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, di bawah arahan Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, serta dibantu oleh Kanit Reskrim Ipda Sudono.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/06/IV/2024/SEK.BLT.I/OKUT/SUMSEL, kejadian ini bermula saat korban, Sudarwo (40), warga Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, melaporkan ke Polsek Belitang I.

BACA JUGA:Suasana Nobar Timnas Indonesia di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Warga Terlihat Sangat Antusias

Peristiwa penipuan ini terjadi pada Kamis, 16 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Sidogede, Kecamatan Belitang I, OKU Timur, yang menimpa korban Sudarwo.

Tersangka Siswanto berhasil menipu korban dengan berbagai janji palsu, termasuk kemampuan untuk menarik uang secara gaib dan melipat gandakan jumlah uang korban.

Menurut Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, modus operandi tersangka Siswanto adalah meyakinkan korban akan kemampuannya dalam mengadakan uang.

Korban pun tertarik dan percaya akan janji-janji tersebut. "Setiap tersangka meminta biaya dan uang kepada korban selalu disetujui, karena sesuai janji tersangka, uang milik korban akan kembali dengan jumlah besar, yakni sekitar Rp 270 juta," ungkapnya pada Selasa (30/04/2024).

BACA JUGA: Kapolda Sumsel Hadir dalam Pemusnahan Massal Senpira di Markas Polres OKI

Selama empat bulan, tersangka terus meminta uang kepada korban, dan korban pun memberikannya dengan total mencapai Rp 48.100.000. Namun, janji-janji palsu tersebut tidak pernah terbukti, dan korban akhirnya menyadari bahwa dia telah menjadi korban penipuan.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin berkembang. Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal," kata Kapolres.

Tersangka Siswanto kini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Keberhasilan dalam menangkap tersangka ini juga menjadi contoh bahwa aparat hukum siap bertindak untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari aksi penipuan yang merugikan.

BACA JUGA:Kabar Baik, Tol Lubuklinggau-Indralaya Berlanjut

Sumber: