Honorer Pol PP Nyabu Dituntut 2 Tahun Penjara

Honorer Pol PP Nyabu Dituntut 2 Tahun Penjara

SIDANG : Terdakwa Apriyadi alias Ateng (37) secara virtual mengikuti sidang yang digelar Pengadilan Negeri Lubuklinggau dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kamis (4/8/2022).

LUBUKLINGGAU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara pada Terdakwa Apriyadi alias Ateng (37), Kamis (23/8/2022). Oknum honorer Polisi Pamong Praja (Pol PP) ini dituntut hukuman karena menyimpan sabu 2,639 Gram.


Warga Jalan Bukit Sulap, RT 03, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II itu mengikuti sidang tuntutan secara zoom meeting di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Silampari Bambang Setya Darma, SH.


Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wijawiyata didampingi anggota Verdian Martin dan Lina Sapitri Tajili serta Panitera Pengganti (PP) Sohaidi, JPU Kejari Lubuklinggau M Hasbi, SH menyatakan Terdakwa Apriyadi alias Ateng terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Maka, JPU menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Apriyadi dengan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan. M Hasbi, SH menegaskan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan yang meringankan terdakwa jujur dan berterus terang di persidangan.

Baca Juga : Bandar Sabu 1,8 Kg Jaringan Internasional


Hakim Verdian Martin lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa melalui kuasa hukumnya, memohon diputus s e r i n g a n – r i n g a n n y a .
Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan. Maka Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkannya dengan agenda vonis dari Majelis Hakim. Untuk diketahui, Terdakwa Apriyadi alias Ateng diamankan oleh Polisi 9 Februari 2022 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Gang Selamat, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.


Mulanya, Bripka Dedi Andrianz dan Brigadir Rico Arianzah dapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menyalahgunakan narkoba di Gang Selamat Kelurahan Cereme Taba.


Lalu dipimpin Ipda Harun Suardi, anggota langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Lalu tampaklah, terdakwa berjalan sendirian. Di situlah terdakwa diamankan Brigadir Rico Arianzah dan rekanrekannya. Saat digeledah, terdakwa menyimpan sabu Netto 2,639 Gram dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai.


Barang bukti dan terdakwa lalu dibaw ake Polres Lubuklinggau untuk diproses hukum lebh lebih lanjut. Terdakwa menyatakan dia sudah enam tahun gunakan sabu, karena frustasi cerai dari istri. (lipostreaming)

Sumber: