TNI AL Palembang Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

TNI AL Palembang Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

--

SILAMPARITV.CO.IDTindakan tegas dan cepat dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) Pangkalan Palembang untuk menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih baby lobster senilai miliaran rupiah di pesisir sungai Desa Sumber Teluk, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Bersama dengan itu, berhasil diamankan empat pelaku yang bermaksud melakukan penyelundupan tersebut.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan mengungkapkan bahwa operasi penggagalan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh Lanal Palembang satu minggu sebelumnya.

"Pada 2 Mei 2024, kami mendapat informasi akan adanya upaya penyelundupan baby lobster dengan tujuan Singapura," kata Kolonel Sandy.

BACA JUGA:Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun di Angka 3,97 Persen Hasilnya TPT pada bulan Februari 2024

Setelah beberapa jam memantau di lokasi yang disinyalir menjadi titik penyelundupan, anggota TNI AL Palembang mencurigai aktivitas di sekitar sebuah mobil pick-up yang sedang melakukan bongkar muatan ke sebuah speedboat.

Dari penangkapan yang dilakukan, empat orang pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 18 boks benih lobster, satu unit kendaraan jenis bak terbuka, dan sebuah speedboat berkekuatan 200 PK.

Lebih lanjut, Kolonel Sandy menjelaskan bahwa setelah diperiksa, muatan yang sedang dipindahkan oleh para pelaku ternyata adalah styrofoam yang berisi benih lobster.

"Kami juga telah membawa pelaku berserta speedboat yang digunakan ke Mako Lanal untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

BACA JUGA:Mendagri Batalkan SK Pelantikan Pejabat Musi Rawas, Muratara dan OKU Selatan, Pemprov Sumsel Turun Tangan

Sementara itu, terkait dengan tujuan akhir dari penyelundupan baby lobster tersebut, pihak Lanal Palembang masih terus melakukan penyelidikan.

"Penggagalan ini adalah langkah awal, kami akan terus menyelidiki lebih lanjut terkait dengan tujuan akhir dari upaya penyelundupan ini serta aspek-aspek lain yang terkait," ujar Kolonel Sandy.

Setelah diamankan, benih baby lobster diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk dilepaskan di pantai daerah Pesawaran, Lampung.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 31 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Sumber: