Tak Ajukan Banding, Putra Siregar dan Rico Divonis 6 Bulan

Tak Ajukan Banding, Putra Siregar dan Rico Divonis 6 Bulan

PENGEROYOKAN- Terdakwa kasus dugaan pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino. (Foto: Firda Junita/JPNN.com)

JAKARTA - Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pengeroyokan.

Kedua terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Mereka telah menjalani masa tahanan selama empat bulan satu minggu.

Dengan Demikan, kemungkinan besar Putra Siregar dan Rico Valentino bisa segera menghirup udara bebas.

Baca Juga : Kadispenda OKU Dituntut Rendah

"Apabila nanti jaksa tidak banding maka tinggal menjalani pengurangan sisanya," ujar kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Jika tak ada halangan, kemungkinan keduanya bakal bebas dari jeruji besi pada bulan depan.
Namun, sejauh ini pihaknya tengah mengupayakan program asimilasi agar keduanya bisa keluar lebih cepat.

"Kalau enggak ada aral melintang insyaallah September keluar," kata Nur Wafiq.
Terlepas dari itu, dia berharap agar permasalahan hukum yang dihadapi kliennya bisa segera selesai.
"Kami berharap masalah ini selesai tanpa ada upaya hukum lebih lanjut," tutur Nur Wafiq.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino telah diputus pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan atas kasus penganiayaan. Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).

Adapun putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 10 bulan pidana penjara.
Kasus itu berawal dari Putra Siregar dan Rico Valentino yang diduga terlibat pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022. (mcr7/jpnn)

Sumber: