PPG Guru Tertentu 2025 Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Alurnya di Sini!

PPG Guru Tertentu 2025 Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Alurnya di Sini!

PPG Guru Tertentu 2025 Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Alurnya di Sini!--ist

NIK valid dan sesuai data Dukcapil (cek di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)

BACA JUGA:Jhonnery, Kades di Kampar Dicopot Imbas Dugaan Hamili Janda: Digeruduk Warga, Kini Ajukan Jalur Hukum.

BACA JUGA:BRI Luncurkan BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia

Guru formal:

Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB

Tercatat minimal 1 tahun aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024

Jika kurang dari 1 tahun, harus punya riwayat mengajar di tahun ajaran sebelumnya

BACA JUGA:Contoh Soal Pedagogik UKPPG Guru Tertentu 2025: Strategi Pembelajaran Efektif dan Berpusat pada Peserta Didik

BACA JUGA:Usai Marketplace, Pemerintah Kejar Pajak Lewat Media Sosial: AI Siap Deteksi Penghasilan ‘Tersembunyi’.

Kepala sekolah:

Kepala TK hingga SLB di bawah Kemendikdasmen

Sama seperti poin 7, aktif dan tercatat di Dapodik

Pamong Belajar: aktif di SPNF/SKB dan terdata di Dapodik

Pengawas atau Penilik: aktif di Dinas Pendidikan dan terdata di Dapodik/SIM Tendik

Berkelakuan baik: dibuktikan dengan SKCK

Sumber:

Berita Terkait