20 Kades di Lahat Terjaring OTT: Diduga Setor Dana Desa ke Aparat Penegak Hukum

20 Kades di Lahat Terjaring OTT: Diduga Setor Dana Desa ke Aparat Penegak Hukum

20 Kades di Lahat Terjaring OTT: Diduga Setor Dana Desa ke Aparat Penegak Hukum--ist

Pernyataan bahwa dana tersebut disalurkan kepada aparat penegak hukum menimbulkan spekulasi publik. Namun, Kejati Sumsel belum menyebut secara rinci institusi mana yang dimaksud.

“Ini masih dalam pengembangan, jadi mohon bersabar. Jangan langsung menuduh tanpa fakta yang cukup,” lanjut Adhryansah.

Ia juga menegaskan bahwa belum ada satu pun dari 22 orang yang diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya masih berstatus terperiksa dan dalam proses pendalaman oleh penyidik.

BACA JUGA:Omzet Melejit, Kisah Sukses UMKM Kuliner Kurma yang Tumbuh Bersama Rumah BUMN BRI Jakarta

BACA JUGA:BPS: Jumlah Orang Miskin Turun Jadi 23,85 Juta, Persis Klaim Presiden Prabowo.

Peringatan Keras: Jangan Salahgunakan Dana Desa

Adhryansah menekankan bahwa OTT ini merupakan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan Dana Desa, terlebih untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya.

“Jadikan ini sebagai pembelajaran agar tidak mudah tergiur dengan permintaan yang mengatasnamakan APH atau siapa pun. Gunakan anggaran sesuai Musrenbangdes,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dana Desa adalah dana dari pemerintah pusat yang ditransfer ke desa dan hanya boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi desa.

BACA JUGA:Dulu Diremehkan karena Miskin, Kini Margaret dari Kupang Tembus UI dan Dapat Kunjungan Dosen Legendaris.

BACA JUGA:Lubuk Pakam Kembali Diguncang Kasus Gantung Diri: Pria Lajang Ditemukan Tewas di Kanopi Rumah

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam OTT tersebut, uang tunai turut diamankan sebagai barang bukti. Tim dari Kejati Sumsel langsung membawa 22 orang itu ke Palembang untuk pemeriksaan lanjutan.

Hingga artikel ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung dan publik menanti perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pengungkapan pihak-pihak yang disebut sebagai penerima dana.

BACA JUGA:Titik Panas di Sumsel Tembus 2.424, Sembilan Daerah Masuk Zona Rawan Karhutla.

Sumber:

Berita Terkait