Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Rincian Biaya Yang Tetap Dibayarkan.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Rincian Biaya Yang Tetap Dibayarkan.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bekas di seluruh wilayah. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama pembeli mobil bekas, karena beban biaya balik nama kini jauh lebih ringan dibanding sebelumnya.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru. Dengan demikian, mobil bekas yang dibalik nama tidak lagi dikenai bea tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pasar kendaraan bekas di Indonesia serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses administrasi kepemilikan kendaraan.
BACA JUGA:Program PKW Multimedia Kerja Sama LPMIK SSU dan Linggau Pos Group Berlangsung Sukses
Biaya Tetap Ada: Proses Balik Nama Masih Memerlukan Pengeluaran Lain
Meski BBNKB kendaraan bekas telah dihapus, Korlantas Polri menegaskan bahwa proses balik nama tetap memiliki beberapa komponen biaya wajib yang harus dibayarkan.
Berikut rincian biaya yang tetap diberlakukan dalam proses balik nama mobil bekas:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dibayarkan sesuai nilai jual kendaraan di masing-masing daerah.
Termasuk opsen PKB untuk pemerintah provinsi.
Jika terdapat tunggakan, pemilik akan dikenakan denda PKB.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Untuk mobil penumpang: sekitar Rp. 143.000 per tahun.
Sumber: