Dua Pria Asal Rejang Lebong Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 101 Gram Sabu.
Dua Pria Asal Rejang Lebong Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 101 Gram Sabu.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Dua pria asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:BPIP Gandeng Komisi XIII DPR RI Perkuat Nilai Pancasila bagi Generasi Muda di Lubuk Linggau, Sumsel
BACA JUGA:Gegara Taring dan Penampilan Seram, Limbad Diteriaki Setan hingga Ditahan Imigrasi Arab Saudi.
Kedua pelaku yakni Tri Mayang Sari (32), warga Desa Kampung Jeruk, dan Hendrik (33), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Keduanya ditangkap pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kenari, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Lubuklinggau Utara II.
BACA JUGA:Apa Kabar Mobil-mobil Mewah Doni Salmanan? Begini Nasibnya Setelah Dirampas Negara
BACA JUGA:Penuhi Janji Kampanye, Pemkot Palembang Bagikan Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP Negeri.
“Awalnya anggota mendapatkan laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada dua orang yang mencurigakan di Jalan Kenari yang hendak melakukan transaksi,” jelas AKP Najamudin kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
BACA JUGA:Sosok Dika, Bocah Penari Pacu Jalur yang Mendunia karena Aura Farming.
BACA JUGA:KUR BRI 2025: Pinjaman Rp. 100 Juta Cicilan Ringan, Modal Usaha Makin Lancar!
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari tangan Hendrik, polisi berhasil menyita satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram tersebut ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan milik Hendrik.
“Kedua tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) kami. Setelah mengetahui mereka berada di Lubuklinggau, kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” tambah Najamudin.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Viral! Bilang
Sumber: