Pungli Rp. 15.000 Berujung Pencopotan Kepala Sekolah: Ini Kronologi Lengkapnya

Pungli Rp. 15.000 Berujung Pencopotan Kepala Sekolah: Ini Kronologi Lengkapnya

Pungli Rp. 15.000 Berujung Pencopotan Kepala Sekolah: Ini Kronologi Lengkapnya--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, berinisial SM, resmi dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Pencopotan ini dilakukan menyusul laporan sejumlah wali murid yang mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) serta berbagai bentuk penyimpangan lainnya di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Benarkah Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap dari DJP

BACA JUGA:Program Srikandi Sahabat Anak UID S2JB, Hadirkan Harapan Baru untuk Generasi Muda Merangin

Dilaporkan oleh Wali Murid ke Wali Kota

Sejumlah wali murid mendatangi Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Senin, 21 Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan SM, salah satunya permintaan uang berkedok biaya keperluan sekolah.

“Beliau ini minta uang sampul rapor, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengaku dibeli dari Dana BOS,” ujar salah satu wali murid, Shinta, dikutip dari Wartakotalive.com.

Tak hanya itu, SM juga dituding memungut uang sebesar Rp 15.000 per siswa untuk proses tanda tangan ijazah. Uang itu disebut sebagai "uang capek".

"Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp 15.000," tambah Shinta.

BACA JUGA:PLN Hadirkan Fitur Lifestyle di PLN Mobile, Siap Jadi Bagian dari Gaya Hidup Masyarakat

BACA JUGA:15 Pekerjaan yang Diprediksi Berkembang Pesat di 2025–2030, Big Data hingga Energi Terbarukan.

Penyelewengan Dana BOS dan Intimidasi

Selain dugaan pungli, SM juga diduga melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Parahnya lagi, ada laporan bahwa ia juga melakukan intimidasi terhadap guru serta penistaan agama.

“Niat kami menemui Pak Wali Kota sebenarnya untuk menyerahkan bukti dugaan pelanggaran, mulai dari pungli, dana BOS, hingga intimidasi,” kata Shinta.

Salah satu bentuk dugaan penyimpangan juga terlihat dari tidak lengkapnya buku pelajaran sejak awal tahun ajaran. Hal ini menyebabkan para siswa harus belajar dari catatan guru saja, karena tidak memiliki buku paket yang seharusnya disediakan.

Sumber: