Kasus Dugaan Asusila dan Pungli di SMKN 1 Lubuklinggau: Oknum Guru Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Asusila dan Pungli di SMKN 1 Lubuklinggau: Oknum Guru Belum Ditetapkan sebagai Tersangka--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kasus dugaan pencabulan dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang guru berinisial AY di SMKN 1 Lubuklinggau, Sumatera Selatan, masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Meskipun AY telah diamankan setelah adanya demonstrasi dari para pelajar, hingga saat ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Misteri Keuangan PT Sritex: Dari Laba Triliunan hingga Pailit dan Dugaan Korupsi Kredit Bank
Proses Penyelidikan Masih Berlangsung
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyatakan bahwa penyidik dari Satreskrim Polres Lubuklinggau tengah bekerja keras mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi secara intensif. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, terutama karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
"Sekarang lagi diproses didalami, saksi-saksinya sedang kita lagi lihat, dan terus didalami," ujar AKBP Adithia pada Sabtu (24/5/2025).
Penyidik saat ini mendalami sejauh mana keterlibatan AY, mengingat adanya pengakuan dari korban yang beragam, mulai dari pesan mesum hingga kontak fisik.
BACA JUGA:EPA SFC U-20 Menang Tipis atas Farmel Hatta, Tim Pelatih Tetap Evaluasi Kinerja Pemain
BACA JUGA:Ayah di Lubuklinggau Barat Laporkan Anak ke Polisi karena Jual Perabotan Rumah
Tuntutan dari Para Pelajar
Kasus ini mencuat setelah puluhan pelajar SMKN 1 Lubuklinggau menggelar aksi demonstrasi di lingkungan sekolah pada Jumat (23/5/2025). Mereka menuntut pihak sekolah untuk menindak tegas AY atas dugaan pencabulan dan pungli. Sebanyak 12 pelajar yang diduga menjadi korban telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Salah seorang pelajar berinisial R mengungkapkan modus pungli yang dilakukan AY, seperti meminta siswa yang tidak mengerjakan tugas untuk mencatat sebanyak 50 lembar atau membayar Rp30 ribu. Selain itu, R juga menyebutkan adanya praktik pungli saat pelajaran renang yang diganti dengan pembayaran uang.
Tak hanya pungli, R juga menyebutkan bahwa AY kerap mengirimkan pesan mesum dan merayu para siswi untuk bertemu.
BACA JUGA:Kunci Jawaban Modul 3.7: Permainan Berbasis Non Digital Kaya Numerasi
BACA JUGA:PLN Ajak Gubernur Sumsel Semarakkan Kota Palembang Lewat PLN Mobile Color Run 2025
Tindakan dari Pihak Sekolah
Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuklinggau, Suwarni, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari kegiatan senam dan renang, yang kemudian diikuti dengan perbuatan tidak terpuji dari oknum guru tersebut. Pihak sekolah menerima laporan ini pada Rabu (21/5/2025) dan langsung melakukan mediasi.
Namun, karena mediasi tidak membuahkan hasil dan tidak ada titik temu, pihak sekolah akhirnya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Lubuklinggau.
"Kami melakukan klarifikasi bahwa masalah ini sudah ditangani oleh pihak Polres Lubuklinggau," ungkap Suwarni.
Suwarni juga menegaskan bahwa AY saat ini telah diistirahatkan sementara dari kegiatan mengajar sambil menunggu proses hukum.
BACA JUGA:15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 5 SD/MI Materi Pantun Nasehat Semester 2 Kurikulum Merdeka
BACA JUGA:Niat Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2025: Menghapus Dosa Dua Tahun dan Meraih Keutamaan Besar
Langkah Selanjutnya
Kapolres Lubuklinggau menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan cermat dan profesional. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan guna mendukung proses penyelidikan.
BACA JUGA:BRI Perkuat Ekosistem Maritim melalui Skema Pembiayaan dengan PELNI
BACA JUGA:Oknum Guru SMKN 1 Lubuklinggau Diamankan Polisi Usai Demo Siswa: Dugaan Pencabulan dan Pungli
Sumber: