Publik Geram, Pajak Gaji DPR Justru Dibayarkan dari Uang Negara.

Publik Geram, Pajak Gaji DPR Justru Dibayarkan dari Uang Negara.

Publik Geram, Pajak Gaji DPR Justru Dibayarkan dari Uang Negara.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Polemik mengenai gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali memanas. Pasalnya, selain sederet tunjangan fantastis, anggota DPR juga terbebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena seluruhnya ditanggung oleh negara.

Artinya, setiap anggota dewan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak. Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 yang ditanggung negara mencapai Rp. 2.699.813 per bulan.

BACA JUGA:6 Manfaat Jalan Kaki Setelah MakaJalanKakiSetelahMan, Kebiasaan Sederhana dengan Dampak Besar untuk Kesehatan

BACA JUGA:Jenis-Jenis Tes DNA dan Fungsinya: Kenali 11 Tes Genetik yang Umum Dilakukan

PPh Pasal 21 Ditanggung Negara

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan pekerja sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp. 60 juta, hingga 15 persen bagi penghasilan Rp. 60 juta–Rp. 250 juta, dan seterusnya.

Namun, untuk anggota DPR, beban pajak itu justru diganti oleh negara melalui tunjangan khusus. Dengan demikian, penghasilan yang diterima anggota dewan benar-benar bersih tanpa ada potongan pajak.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal Ujian Sekolah Matematika Kelas 6 SD/MI Beserta Kunci Jawaban

BACA JUGA:10 Soal Ujian Sekolah Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap dengan Kunci Jawaban

Gaji Pokok Kecil, Tunjangan Fantastis

Mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR hanya Rp. 4,2 juta per bulan. Ketua DPR mendapat Rp. 5,04 juta, sementara wakil ketua Rp. 4,62 juta.

Namun, di luar gaji pokok, anggota DPR menerima lusinan tunjangan berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Inilah yang membuat total penghasilan anggota dewan bisa menembus lebih dari Rp. 100 juta per bulan.

BACA JUGA:Waspadai! Ini 3 Waktu yang Tak Disarankan Minum Kopi Menurut Ahli Gizi

BACA JUGA:Konsumsi Sayuran Silangan Turunkan Risiko Kanker Usus Besar hingga 26%, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Sumber: