Hakim Suharto Naik Jabatan, Sosok di Balik Pengubahan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup.
Hakim Suharto Naik Jabatan, Sosok di Balik Pengubahan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Hakim Agung Suharto, yang sempat menjadi sorotan publik karena mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, resmi naik jabatan menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial.
BACA JUGA:Terungkap! Rubicon Berpelat Palsu di Makassar Milik Perwira Polisi, Ini Alasannya.
Pengucapan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025).
Pengangkatan Suharto didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dan Pengangkatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Dalam keterangan resmi Mahkamah Agung, jabatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dipilih melalui Sidang Paripurna Khusus MA yang digelar pada 10 Juli 2025 dengan agenda tunggal pemilihan pejabat baru.
BACA JUGA:Romantis Berubah Tragis, Bulan Madu Pasangan Pengantin Baru di Solok Berujung Kematian.
BACA JUGA:Gus Yahya Tegas: Kerja Bakti Santri Itu Pendidikan, Bukan Eksploitasi.
Profil Singkat Suharto
Suharto merupakan Sarjana Hukum dari Universitas Jember (1984) dan Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang (2003).
Ia mengawali karier sebagai CPNS Pengadilan Negeri Madiun pada tahun 1985, dan meniti jenjang karier hingga menjadi Hakim Agung pada tahun 2021.
Pada tahun 2023, Suharto dipercaya menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung, posisi strategis yang memperkuat citra transparansi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
BACA JUGA:Tron: Ares — Pesta Visual Futuristik yang Memanjakan Mata, Tapi Kehilangan Jiwa Cerita
BACA JUGA:BOYNEXTDOOR Umumkan Tracklist Album The Action: Leehan Ikut Tulis Lagu Utama Hollywood Action
Kasus Ferdy Sambo dan Peran Suharto
Nama Suharto mencuat ke publik setelah menjadi salah satu hakim dalam perkara banding Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Suharto menganulir vonis mati Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Tukar Takdir: Tragedi, Trauma, dan Kekuatan Akting yang Menggetarkan Hati
Vonis tersebut kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, dengan pertimbangan aspek kemanusiaan dan kepastian hukum yang lebih proporsional.
Putusan ini sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, namun di sisi lain memperlihatkan keberanian hakim dalam mengambil sikap berdasarkan keyakinan hukum yang diyakini.
BACA JUGA:Rebecca Ferguson Mengonfirmasi Kembali Terlibat dalam Dune: Part Three
BACA JUGA:Infinix XPad 20 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Tablet AI Rp 2 Jutaan untuk Produktivitas dan Hiburan
Tugas Baru dan Harapan Publik
Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto kini bertanggung jawab mengawasi dan memastikan kualitas putusan seluruh lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Publik berharap, dengan pengalaman dan integritas yang dimilikinya, Suharto dapat memperkuat reformasi peradilan, meningkatkan transparansi proses hukum, serta menegakkan prinsip keadilan tanpa intervensi politik maupun kepentingan pribadi.
Sumber: