Hakim Suharto Naik Jabatan, Sosok di Balik Pengubahan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup.

Hakim Suharto Naik Jabatan, Sosok di Balik Pengubahan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup.

Hakim Suharto Naik Jabatan, Sosok di Balik Pengubahan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Hakim Agung Suharto, yang sempat menjadi sorotan publik karena mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, resmi naik jabatan menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial.

BACA JUGA:Terungkap di Persidangan! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Masih Karyawan BUMN Meski Jadi Terdakwa

BACA JUGA:Terungkap! Rubicon Berpelat Palsu di Makassar Milik Perwira Polisi, Ini Alasannya.

Pengucapan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025).

 

Pengangkatan Suharto didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dan Pengangkatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Dalam keterangan resmi Mahkamah Agung, jabatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dipilih melalui Sidang Paripurna Khusus MA yang digelar pada 10 Juli 2025 dengan agenda tunggal pemilihan pejabat baru.

BACA JUGA:Romantis Berubah Tragis, Bulan Madu Pasangan Pengantin Baru di Solok Berujung Kematian.

BACA JUGA:Gus Yahya Tegas: Kerja Bakti Santri Itu Pendidikan, Bukan Eksploitasi.

Profil Singkat Suharto

Suharto merupakan Sarjana Hukum dari Universitas Jember (1984) dan Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang (2003).

Ia mengawali karier sebagai CPNS Pengadilan Negeri Madiun pada tahun 1985, dan meniti jenjang karier hingga menjadi Hakim Agung pada tahun 2021.

Pada tahun 2023, Suharto dipercaya menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung, posisi strategis yang memperkuat citra transparansi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

BACA JUGA:Tron: Ares — Pesta Visual Futuristik yang Memanjakan Mata, Tapi Kehilangan Jiwa Cerita

BACA JUGA:BOYNEXTDOOR Umumkan Tracklist Album The Action: Leehan Ikut Tulis Lagu Utama Hollywood Action

Kasus Ferdy Sambo dan Peran Suharto

Nama Suharto mencuat ke publik setelah menjadi salah satu hakim dalam perkara banding Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Suharto menganulir vonis mati Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Tukar Takdir: Tragedi, Trauma, dan Kekuatan Akting yang Menggetarkan Hati

BACA JUGA:Dwayne Johnson Tampil Total di The Smashing Machine: Potret Gelap Seorang Juara yang Hancur dari Dalam

Vonis tersebut kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, dengan pertimbangan aspek kemanusiaan dan kepastian hukum yang lebih proporsional.

Putusan ini sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, namun di sisi lain memperlihatkan keberanian hakim dalam mengambil sikap berdasarkan keyakinan hukum yang diyakini.

BACA JUGA:Rebecca Ferguson Mengonfirmasi Kembali Terlibat dalam Dune: Part Three

BACA JUGA:Infinix XPad 20 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Tablet AI Rp 2 Jutaan untuk Produktivitas dan Hiburan

Tugas Baru dan Harapan Publik

 

Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto kini bertanggung jawab mengawasi dan memastikan kualitas putusan seluruh lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Publik berharap, dengan pengalaman dan integritas yang dimilikinya, Suharto dapat memperkuat reformasi peradilan, meningkatkan transparansi proses hukum, serta menegakkan prinsip keadilan tanpa intervensi politik maupun kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Hasil Klasemen Final Four Livoli Divisi Utama 2025: TNI AU Salip Gresik Petrokimia, LavAni Masih Unbeaten

BACA JUGA:Pre-order iPhone 17 Series Resmi Dibuka di Indonesia, Simak Harga iPhone 16 Terbaru Sebagai Pertimbangan

Sumber: