Warga Bengkulu Selatan Geger, Balita Tewas Dibacok Tetangga Diduga ODGJ.
Warga Bengkulu Selatan Geger, Balita Tewas Dibacok Tetangga Diduga ODGJ.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Peristiwa mengenaskan terjadi di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Minggu (19/10/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang balita berusia 2,5 tahun tewas usai dibacok oleh seorang pria yang diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
BACA JUGA:Akun Medsos Pembuat Meme Bahlil Dipolisikan, Yang Repost Juga Akan Disisir.
BACA JUGA:Sinopsis Film Ash dan Peran Iko Uwais dalam Proyek Hollywood Terbarunya
Kapolsek Manna, Ipda Edo Ardo, membenarkan kejadian tragis tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur ke arah hutan usai melakukan aksinya.
“Iya, kejadian itu benar sekira pukul 15.00 WIB. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur ke hutan bersama Tim Buser dari Polres Bengkulu Selatan,”
ujar Ipda Edo kepada awak media.
BACA JUGA:Brad Pitt dan Lewis Hamilton Tampil di Film Balap “F1”, Hadirkan Aksi Menegangkan Dunia Formula 1
Ibu dan Kakak Korban Juga Jadi Sasaran
Edo menuturkan, saat kejadian korban tidak sedang sendirian. Balita malang itu bersama ibu dan kakaknya, sementara sang ayah sedang bekerja di kebun.
“Informasi awal yang kami terima, ayah korban memang sedang di kebun. Laporan pertama kami dapatkan dari pihak kepala desa,” ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Black Phone 2 Geser ‘Tron: Ares’ dari Puncak Box Office Amerika Utara
Selain menewaskan sang balita, pelaku juga membacok ibu dan kakak korban. Keduanya kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Menurut keterangan warga, pelaku dikenal memiliki gangguan kejiwaan dan tinggal tak jauh dari rumah korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah hutan dan area persawahan warga di belakang rumah korban. Polisi hingga kini masih melakukan penyisiran di lokasi untuk menangkap pelaku.
BACA JUGA:Waktu Makan Malam yang Tepat agar Berat Badan Tetap Ideal dan Tidur Lebih Berkualitas
BACA JUGA:Cara Menjaga Tulang Tetap Sehat di Usia Lanjut, Cegah Osteoporosis Sejak Dini
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku Pembunuhan
Secara hukum, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama dan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.
BACA JUGA:Nubia RedMagic 11 dan 11 Pro Plus Resmi Dirilis, HP Gaming dengan Baterai Raksasa 8.000 mAh
BACA JUGA:5 Minuman Pagi Hari yang Efektif Mengontrol Tekanan Darah Tinggi
Pasal 338 KUHP menyebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:
“Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
BACA JUGA:iQoo 15 Resmi Dirilis, HP Gaming dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Baterai Jumbo 7.000 mAh
BACA JUGA:Agar Tak Ada Lagi Ponpes Ambruk, Menteri PU Siapkan Program Pelatihan Santri Jadi Tenaga Konstruksi.
Unsur utama tindak pidana pembunuhan meliputi kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku dapat dijerat hukuman berat. Namun, dalam kasus pelaku yang diduga ODGJ, aparat penegak hukum biasanya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu sebelum proses hukum berlanjut.
BACA JUGA:Huawei Nova Flip S Resmi Meluncur: Desain Tetap, Harga Kini Lebih Terjangkau
BACA JUGA:Waspadai Gaya Hidup Modern yang Diam-diam Tingkatkan Risiko Diabetes
Polisi Masih Lakukan Pengejaran
Hingga Minggu malam, tim gabungan dari Polsek Manna dan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan masih melakukan pencarian terhadap pelaku di area hutan dan persawahan sekitar lokasi kejadian. Warga setempat diminta tetap waspada dan segera melapor jika melihat keberadaan pelaku.
BACA JUGA:iPhone 17 Resmi Dirilis, Harga iPhone 16 di Indonesia Justru Naik
BACA JUGA:Kabar Baik! Pil KB Pria Non-Hormonal Lolos Uji Tahap Pertama, Ditargetkan Siap Edar Tahun 2030.
“Tim kami masih menyisir lokasi hutan. Kami imbau masyarakat tidak bertindak sendiri, serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegas Ipda Edo.
Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Aparat berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: