Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I Tangkap Residivis Curat, Habiskan Uang Curian Untuk Sabu dan Judi
Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I Tangkap Residivis Curat, Habiskan Uang Curian Untuk Sabu dan Judi--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Aksi cepat dan tajam dari Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, yang diback up oleh Tim Macan Linggau Polres Lubuk Linggau, berhasil mengungkap tuntas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Seorang pria berinisial YHS (42), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, akhirnya ditangkap pada Senin (3/11/2025).
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini merupakan warga Jl. SPMA RT 01 Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 28 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 02 November 2025.
BACA JUGA:Lucu Tapi Miris, Pengemis di Palu Ngaku Anak Soekarno dan Tantang Hubungi Megawati.
Aksi Pencurian Saat Dini Hari
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (2/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah yang sedang dibangun di Jalan Letkol Sukirno (samping Taman Olahraga Silampari), Kelurahan Air Kuti.
Korban bernama Ponadi, seorang penjaga malam sekaligus buruh bangunan di lokasi tersebut. Saat kejadian, korban tengah tertidur di area proyek. Sekitar pukul 05.00 WIB, ia terbangun dan mendapati tas selempang berisi uang, ponsel, dan alat kerja telah raib.
BACA JUGA:Budi Arie Tegaskan Projo Bukan Singkatan Dari Pro-Jokowi, Ternyata Berasal Dari Bahasa Sanskerta.
BACA JUGA:Istri Terlalu Aktif di Facebook, Suami Paruh Baya di Ogan Ilir Gelap Mata dan Aniaya.
Barang yang dicuri pelaku meliputi:
Besi behel ukuran 6 inci sebanyak 15 batang.
Besi behel ukuran 10 inci sebanyak 6 batang.
Satu unit HP Vivo.
Uang tunai sebesar Rp. 500.000.
Sumber: