Mahasiswa Ahmad Sidik Ungkap Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel
Mahasiswa Ahmad Sidik Ungkap Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Sosok Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), menjadi perhatian publik setelah keberaniannya melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ke aparat penegak hukum. Laporan tersebut kini berujung pada penetapan Hellyana sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ahmad Sidik dikenal sebagai mahasiswa sekaligus aktivis yang sejak awal mempertanyakan keabsahan ijazah Sarjana Hukum yang digunakan Hellyana. Ia menyebut langkahnya murni dilandasi kepedulian terhadap integritas dunia pendidikan dan etika pejabat publik.
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2025
Dugaan Ijazah Tidak Sinkron dengan Data PDDIKTI
Ahmad Sidik mengungkapkan bahwa dugaan tersebut bermula dari hasil penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Berdasarkan data yang ia peroleh, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Azzahra pada tahun 2013, namun berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya justru diterbitkan pada tahun 2012, atau satu tahun sebelum yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa aktif,” ungkap Ahmad Sidik.
Menurutnya, ketidaksinkronan data tersebut menjadi dasar kuat untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Mabes Polri. Ia menilai mustahil seseorang memperoleh ijazah sarjana tanpa menempuh masa studi sebagaimana mestinya.
“Kalau memang benar ijazah itu asli, silakan dibuktikan secara terbuka dan disesuaikan dengan data PDDIKTI,” tegasnya.
BACA JUGA:Kasus Asusila Gegerkan Pringsewu, Oknum Kadus Diduga Digerebek dengan Istri Ketua RT
BACA JUGA:Cari Mobil Murah? Ini Daftar Mobil Bekas Rp. 40 Jutaan yang Masih Layak Pakai
Hellyana Dijerat Sejumlah Pasal
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri bernomor B/104.a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum tertanggal 17 Desember 2025, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan:
- Pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP)
- Pemalsuan akta autentik (Pasal 264 KUHP)
- Penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah (Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi)
- Pelanggaran Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Penetapan tersangka tersebut disampaikan Ahmad Sidik dalam konferensi pers pada Senin (22/12/2025).
BACA JUGA:Belum Genap Seminggu Tinggal, WNA Amerika Jadi Korban Pencurian di Palembang
Sumber: