Tak Semua Bisa Melapor, Ini Pihak yang Berhak Laporkan Kumpul Kebo Menurut KUHP 2026

Tak Semua Bisa Melapor, Ini Pihak yang Berhak Laporkan Kumpul Kebo Menurut KUHP 2026

Tak Semua Bisa Melapor, Ini Pihak yang Berhak Laporkan Kumpul Kebo Menurut KUHP 2026--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, isu pidana kohabitasi atau yang lebih dikenal dengan istilah kumpul kebo kembali menjadi sorotan publik. Berbagai kekhawatiran muncul di tengah masyarakat, mulai dari isu penggerebekan massal, razia kos-kosan, hingga potensi tindakan main hakim sendiri.

BACA JUGA:Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Ayah di Musi Rawas Akhirnya Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Ojol Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Informal Lain Menyusul April

Namun, penting untuk ditegaskan bahwa tidak semua pihak memiliki hak untuk melaporkan kumpul kebo ke aparat penegak hukum. Bahkan, tetangga, ketua RT/RW, organisasi masyarakat (ormas), hingga warganet sama sekali tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengadukan dugaan kohabitasi.

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai kumpul kebo dirancang sangat ketat dan bersifat delik aduan absolut. Artinya, negara hanya dapat bertindak apabila terdapat laporan resmi dari pihak keluarga inti yang secara langsung merasa dirugikan.

BACA JUGA:Panen Raya Jagung Serentak Bersama Kapolri, Lubuklinggau Sumbang 15 Ton dari Lahan 3 Hektare

BACA JUGA:Hempas Uban Secara Praktis, 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret untuk Lansia

Dasar Hukum Pelaporan Kumpul Kebo

Aturan mengenai tindak pidana hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga ruang privat warga negara serta mencegah terjadinya kriminalisasi berlebihan terhadap kehidupan pribadi.

Pasal ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan tidak membuka ruang bagi penggerebekan atau pelaporan oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Terbaru Sumatera Selatan Hari Ini: Potensi Hujan Petir di Sejumlah Wilayah

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Akademik, Lapas Narkotika Muara Beliti Sambut Mahasiswa Pascasarjana Bina Insan

Siapa yang Berhak Melaporkan Kumpul Kebo?

Dalam KUHP baru, kohabitasi memang dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, karena bersifat klacht delict (delik aduan), proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak tertentu, yakni:

Sumber: