Rudini, Kades Suka Maju, Pilih Mundur dari PPPK Guru 2024 untuk Fokus Mengabdi sebagai Kepala Desa

Senin 20-01-2025,13:30 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Nama Rudini, Kepala Desa (Kades) Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, belakangan menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia dinyatakan lulus seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 Tahap I. Namun, kabar kelulusan ini justru memicu polemik di masyarakat, mengingat statusnya sebagai kepala desa aktif dengan masa jabatan 2023-2031.

Dalam seleksi PPPK tersebut, Rudini terdaftar sebagai peserta dengan nomor 24567510810000023 dan lulus untuk formasi jabatan Guru Ahli Pertama di mata pelajaran Bahasa Inggris. Ia dinyatakan akan mengajar di salah satu SMP Negeri di Kabupaten PALI di bawah naungan Dinas Pendidikan setempat. Namun, setelah polemik muncul, Rudini memutuskan untuk mengundurkan diri dari status calon PPPK dan memilih tetap fokus mengabdi sebagai kepala desa.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, PKS Lubuklinggau Gelar Fun Day di Danau Aur Musi Rawas Berjalan Sukses

BACA JUGA:Perselisihan Shella Saukia dan Doktif, Dipicu Oleh Review Skincare yang Negatif

Latar Belakang dan Kronologi Kelulusan Rudini

Rudini, yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana dan magister di bidang pendidikan, menjelaskan bahwa dirinya telah mengabdi sebagai guru honorer sejak tahun 2009, jauh sebelum menjabat sebagai kepala desa. Ia juga memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang menjadi salah satu syarat dalam seleksi PPPK.

Setelah menjadi kepala desa pada tahun 2017, ia tetap aktif mengajar sebagai guru honorer di SMP Negeri 5 Talang Ubi di Desa Suka Maju. Ia menjelaskan bahwa mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris selama dua jam pelajaran per minggu tidak mengganggu tugasnya sebagai kepala desa. SK sebagai guru honorernya pun diperpanjang setiap tahun, dan ia terdata di Dapodik sejak tahun 2020, menjadikannya memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA:Dokter Detektif Laporkan Shella Saukia ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pengeroyokan

BACA JUGA:Susilawati

Sebelumnya, Rudini telah beberapa kali mencoba peruntungan di jalur seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK. Pada tahun 2021, ia mengikuti tes CPNS tetapi tidak lulus. Di tahun 2022 dan 2023, ia juga mengikuti seleksi PPPK namun kembali gagal. Baru pada seleksi PPPK 2024 ini ia akhirnya berhasil lulus.

Polemik dan Keputusan Mundur

Kelulusan Rudini dalam seleksi PPPK memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait keabsahan statusnya sebagai kepala desa yang juga terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah mengikuti seleksi tersebut melanggar aturan atau etika jabatan publik.

BACA JUGA:Senam Sehat di TOS: Awali Hari Minggu dengan Energi dan Kebersamaan

BACA JUGA:Wisata Kuliner Tradisional di Mahaloka: Nikmati Sarapan Khas Nusantara dengan Panorama Menakjubkan

Menanggapi hal tersebut, Rudini menjelaskan bahwa partisipasinya dalam seleksi PPPK sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan, karena ia memang terdata sebagai guru honorer dan memenuhi semua persyaratan administratif.

Namun, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan fokus pada pengabdian sebagai kepala desa, Rudini akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari status calon PPPK guru.

"Saya memutuskan untuk tetap menjalankan amanah sebagai kepala desa. Meskipun ini adalah kesempatan yang baik, saya merasa tanggung jawab saya terhadap masyarakat Desa Suka Maju lebih utama," ujar Rudini.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Tingkatkan Rehabilitasi Narapidana Lewat Asesmen Menyeluruh

BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Rutin Gelar Kegiatan Bersih-Bersih Blok Hunian untuk Meningkatkan Kesehatan dan Kenyamanan

Tanggapan Publik dan Harapan ke Depan

Keputusan mundur Rudini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap jabatan publik, sementara sebagian lainnya berharap aturan keikutsertaan pejabat publik dalam seleksi ASN dapat diperjelas agar tidak menimbulkan polemik serupa di masa depan.

Rudini sendiri berharap keputusannya ini dapat membawa kebaikan bagi masyarakat Desa Suka Maju dan ia berkomitmen untuk terus mengabdi di bidang pemerintahan desa.

Kasus Rudini menjadi refleksi penting dalam dunia seleksi ASN, terutama untuk pejabat publik yang memiliki latar belakang atau jabatan lain. Dengan keputusan mundurnya, Rudini menunjukkan bahwa pengabdian terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

BACA JUGA:3 Pilihan Lipstik Waterproof Terbaik: Tampil Sempurna Sepanjang Hari Tanpa Khawatir!

BACA JUGA:Realme 14x 5G: Ponsel Mid-Range dengan Performa Tangguh, Layar AMOLED Memukau, dan Perlindungan Handal

Kategori :