Perdagangkan Miras Secara Ilegal, Pria 74 Tahun di Musi Rawas Diciduk Polisi

Kamis 27-02-2025,13:27 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya bisa bernapas lega setelah seorang pria lanjut usia berinisial KS (74) yang kerap menjual minuman keras (miras) digerebek dan diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Muara Lakitan pada Minggu (23/2/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Warga Lapor Polisi karena Resah Menurut keterangan yang diperoleh dari Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, warga setempat telah lama mengeluhkan kegiatan KS yang menjual berbagai jenis miras secara bebas di warung miliknya.

BACA JUGA:9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Begini Modus dan Peran Mereka

BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 Halaman 76 Semester 2 Kurikulum Merdeka

"Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran miras yang meresahkan, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar AKP Hendrawan dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Setelah memastikan kebenaran laporan, tim dari Polsek Muara Lakitan segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan di warung milik KS.

Digerebek di Warungnya, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras berbagai merek yang dijual oleh KS tanpa izin resmi. Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian di antaranya:

BACA JUGA:Benarkah Harus Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya!

BACA JUGA:Viral Video Penumpang Batik Air Mengamuk di Bandara Silampari Akibat Delay 3 Jam

  • 16 botol miras merek Cap Kilin
  • 31 botol miras merek Cap Naga Mas
  • 16 botol miras merek Cap Beras Kencur kecil
  • 9 botol miras merek Cap Beras Kencur besar
  • 19 botol miras merek Cap Asoka
  • Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Muara Lakitan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Terancam Hukuman Maksimal 3 Bulan Penjara Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KS terbukti melanggar Pasal 11 ayat 1 juncto Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat. Atas pelanggaran tersebut, KS terancam hukuman pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 5 juta.

    BACA JUGA:Jadwal Acara TV Jumat, 28 Februari 2025: Saksikan Sidang Isbat 1 Ramadan di Indosiar & SCTV

    BACA JUGA:Pejabat Pertamina Tersandung Korupsi: Edward Corne Jadi Tersangka, Ini Harta Kekayaannya

    Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Muara Lakitan, pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, KS kemudian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Polisi Himbau Masyarakat Tidak Menjual dan Mengonsumsi Miras Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan ketertiban umum.

    BACA JUGA:Diresmikan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia

    BACA JUGA:Pemkot Palembang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

    "Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, termasuk peredaran miras ilegal. Jika ada warga yang mengetahui praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.

    Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan peredaran miras ilegal di wilayah Muara Lakitan dapat berkurang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta kondusif bagi masyarakat.

    BACA JUGA:Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Halaman 202 Kurikulum Merdeka Semester 2, Panduan Belajar Siswa

    BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PTS/STS PJOK Kelas 9 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025, Lengkap dengan Kunci Jawaban

    Kategori :