SILAMPARITV.CO.ID - Warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya bisa bernapas lega setelah seorang pria lanjut usia berinisial KS (74) yang kerap menjual minuman keras (miras) digerebek dan diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Muara Lakitan pada Minggu (23/2/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Warga Lapor Polisi karena Resah Menurut keterangan yang diperoleh dari Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, warga setempat telah lama mengeluhkan kegiatan KS yang menjual berbagai jenis miras secara bebas di warung miliknya. BACA JUGA:9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Begini Modus dan Peran Mereka BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 Halaman 76 Semester 2 Kurikulum Merdeka "Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran miras yang meresahkan, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar AKP Hendrawan dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025). Setelah memastikan kebenaran laporan, tim dari Polsek Muara Lakitan segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan di warung milik KS. Digerebek di Warungnya, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras berbagai merek yang dijual oleh KS tanpa izin resmi. Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian di antaranya: BACA JUGA:Benarkah Harus Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya! BACA JUGA:Viral Video Penumpang Batik Air Mengamuk di Bandara Silampari Akibat Delay 3 JamPerdagangkan Miras Secara Ilegal, Pria 74 Tahun di Musi Rawas Diciduk Polisi
Kamis 27-02-2025,13:27 WIB
Editor : Rita Rahmawati
Kategori :