Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2025 untuk Karyawan Swasta, Cek Waktu Cairnya!

Selasa 11-03-2025,14:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan segera cair pada bulan Maret 2025. THR merupakan hak bagi pekerja yang diberikan oleh perusahaan atau instansi, sebagaimana telah diatur dalam regulasi pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR Idul Fitri 2025 akan diberikan kepada ASN dan karyawan swasta mulai Maret 2025. Hal ini diumumkan dalam jumpa pers di Istana Merdeka pada Senin (17/2/2025). Pemberian THR ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendukung kelancaran perayaan Idul Fitri.

Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2025 bagi Karyawan Swasta

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

BACA JUGA:Berikut Ini Cara Mudah Cek Ciri-Ciri NIK KTP Penerima PKH dan BPNT Maret 2025, Klik cekbansos.kemensos.go.id

THR untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Oleh karena itu, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal pada 24-25 Maret 2025.

Meskipun demikian, pencairan THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan pembayaran THR sesuai ketentuan guna menjamin kesejahteraan pekerja.

Aturan mengenai pemberian THR ini telah tertuang dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya sesuai jadwal yang ditentukan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

BACA JUGA:Banjir Melanda Enam Daerah di Sumatera Selatan, Ketinggian Air di Muratara Mencapai 3 Meter

BACA JUGA:Apakah CPNS dan PPPK Tetap Mendapat Gaji Setelah Jadwal Pengangkatan Diundur?

  • Teguran tertulis;

  • Pembatasan kegiatan usaha;

  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

  • Pembekuan kegiatan usaha.

  • Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan seluruh perusahaan patuh terhadap regulasi pemerintah dan kesejahteraan karyawan tetap terjamin.

    Kelompok Karyawan Swasta yang Berhak Menerima THR 2025

    BACA JUGA:Polisi Bongkar Pengemasan Minyak Goreng Ilegal Bermerek Minyakita di Bogor

    BACA JUGA:Catat! Ini Dokumen yang Harus Diunggah Saat Daftar UTBK-SNBT 2025

    Berikut adalah kategori karyawan swasta yang berhak menerima THR Lebaran 2025:

  • Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan

    • Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pekerja harian lepas.

  • Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan atau lebih

    • Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

  • Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

    • Karyawan yang belum genap bekerja selama 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka. Perhitungan THR proporsional ini menggunakan rumus:

      Masa kerja (dalam bulan) x 1 bulan upah ÷ 12

  • Sebagai contoh, jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka perhitungan THR-nya adalah:

    6 x Rp5.000.000 ÷ 12 = Rp2.500.000

    BACA JUGA:SNBT 2025 Dibuka, Calon Mahasiswa Diminta Tak Menunda Pendaftaran UTBK-SNBT 2025, Simak Cara Daftarnya!

    BACA JUGA:Apakah Ibu Hamil Boleh Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

    Dengan demikian, karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp2,5 juta.

    THR untuk ASN dan PNS 2025 Pemerintah juga telah menetapkan pencairan THR bagi ASN, PNS, TNI, Polri, serta pensiunan. Rencananya, pencairan THR untuk pegawai negeri akan dilakukan pada pertengahan Maret 2025. Pemberian THR bagi ASN ini mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur hak-hak pegawai negeri sipil.

    THR bagi ASN dan PNS terdiri dari:

  • Kategori :