SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pemuda berusia 22 tahun bernama Hendri Gromiko, warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan terlibat dalam jaringan perdagangan senjata api rakitan (senpira).
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan sebuah minimarket (Alfamart) yang terletak di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. BACA JUGA:Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 190 Semester 2 Kurikulum Merdeka: Uji Pemahaman Bab 6 Tentang SDA BACA JUGA:Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa Aksi penangkapan yang berlangsung cukup dramatis ini sempat menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas. Tak hanya itu, detik-detik penangkapan juga terekam oleh warga dan videonya langsung menyebar luas di media sosial hingga viral. Kronologi Penangkapan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar, mengungkapkan bahwa penangkapan Hendri bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli senjata api ilegal di wilayah Lubuklinggau. “Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa tersangka Hendri Gromiko bersama rekannya DMR sedang merencanakan menjual senjata api rakitan laras pendek jenis pistol, dan akan melakukan transaksi di sekitar minimarket,” ujar AKP Kurniawan kepada awak media pada Sabtu, 19 April 2025. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Begitu pelaku keluar dari minimarket dan hendak melakukan transaksi, petugas langsung menyergap tanpa memberi ruang gerak. Barang Bukti dan Pengakuan PelakuPemuda Asal Muratara Ditangkap saat Hendak Jual Senjata Api Rakitan di Lubuklinggau, Aksinya Terekam dan Viral
Sabtu 19-04-2025,11:27 WIB
Editor : Rita Rahmawati
Kategori :