Gugatan sudah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, namun baru didiskusikan tahap mediasi ini. BACA JUGA:Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Utang Pinjol, Galbay Merajalela di Medsos. BACA JUGA:PM Israel yang Dibunuh oleh Ekstremis Yahudi karena Ingin Damai dengan Palestina
Ringkasan Kasus
Aspek
Informasi
Tes DNA
Lisa siap dipenjara jika DNA negatif, tapi khawatir ada rekayasa
Tuntutan
Rupiah gadai: Rp 16,6 miliar + penyitaan aset + denda harian
Sikap Hukum
Ridwan Kamil akan jawab di pengadilan; berita tuntutan dianggap belum sah tanpa pembuktian
Tahap Mediasi
Pertemuan buntu, proses lanjut ke persidangan PN Bandung
BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Gelar Briefing Komprehensif untuk Petugas Jaga BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Ikut Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kantor Kejari Kota Lubuklinggau Kesimpulan
Sementara publik menantikan hasil tes DNA, kasus ini berkembang seru dengan tuntutan fantastis dan respons tegas dari Ridwan Kamil. Persidangan PN Bandung akan menjadi arena pembuktian terakhir untuk menentukan nasib hukumnya.
BACA JUGA:DLH Ambil Sampel Air Limbah di Lapas Lubuklinggau: Komitmen Terhadap Lingkungan
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Pisah Sambut Pejabat Struktural Eselon IV & V