Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengakuan korban dan bukti-bukti yang dikumpulkan menjadi dasar kuat dalam penanganan kasus ini. Aiptu Kodirun menegaskan bahwa tindak pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka kami ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.
BACA JUGA:47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
Upaya Damai Ditolak, Warga dan Polisi Minta Proses Hukum Ditegakkan
Dalam unggahan akun @mtyt1164924 juga diungkapkan bahwa terdapat oknum yang berusaha menempuh jalan damai dengan imbalan uang, namun warga dan keluarga korban menolak keras. Warganet dan masyarakat mendesak agar proses hukum ditegakkan tanpa kompromi.
BACA JUGA:Ini Alasan Wanita Butuh Tidur Lebih Lama daripada Pria
Polisi Imbau Masyarakat untuk Tingkatkan Pengawasan Anak
Aiptu Kodirun juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di rumah, sekolah, maupun tempat ibadah, guna menghindari potensi pelecehan dan tindakan kriminal lainnya terhadap anak.
“Kami mohon agar masyarakat turut aktif dalam pengawasan anak. Laporkan segala tindakan mencurigakan agar dapat segera ditindak,” pungkasnya.
BACA JUGA:Lowongan Terbatas di Indonesia, Pengamat Sarankan Tenaga Kerja Bekerja ke Luar Negeri.
BACA JUGA:Lewat Dukungan BRI, Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia