Daftar Gaji PPPK 2025 Lengkap Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Termasuk Tunjangan yang Diterima.

Rabu 02-07-2025,12:27 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100

Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300

Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500

Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000

Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900

Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600

Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400

Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2024), terjadi peningkatan gaji rata-rata sebesar 7–8 persen, yang menjadi angin segar bagi para PPPK yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.

BACA JUGA:Wapres Gibran Disomasi: Dicap Noda Hitam Ketatanegaraan, Diminta Mundur Dalam 7 Hari

BACA JUGA:10 Hero Mobile Legends Untuk Pemula, Nggak Perlu Fast Hand!

Tunjangan yang Diterima PPPK

Selain gaji pokok, PPPK baik guru maupun non-guru juga berhak atas berbagai tunjangan yang nilainya disesuaikan dengan jabatan, beban kerja, dan tanggung jawab. Berikut jenis-jenis tunjangan yang diterima:

Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak)

Tunjangan Pangan (beras dan kebutuhan pokok lainnya)

Tunjangan Jabatan Struktural (bagi yang menjabat posisi struktural di instansi)

Kategori :