Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil menemukan sepeda motor yang sempat digadaikan tersebut. Motor kini telah dikembalikan kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai.
“Barang bukti sudah dijual atau digadaikan, tapi dilakukan penelusuran sehingga akhirnya ditemukan dan dikembalikan untuk pinjam pakai,” lanjut AKP Hafid.
Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenai pasal terkait pencurian atau penggelapan barang milik orang lain.
BACA JUGA:Tiga Pengendara Motor Ditilang karena Plat Nomor Nyeleneh di Pandeglang